Oleh: Kiki Fatmawati, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari perkembangan regulasi media di Indonesia, saya melihat adanya ketegangan yang kompleks antara kebutuhan untuk memerangi hoaks dan pentingnya melindungi kebebasan pers. Dalam konteks hukum positif Indonesia, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebenarnya telah memberikan perlindungan yang memadai bagi kebebasan pers, namun implementasinya justru tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU ITE yang kerap disalahgunakan.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan pilar utama untuk mewujudkan prinsip check and balances. Reporter Without Borders (RSF) mencatat bahwa UU ITE masih menjadi ancaman terbesar bagi kebebasan pers di Indonesia. UU ini secara rutin digunakan untuk membungkam jurnalis yang meliput korupsi atau isu-isu sensitif lainnya."
(Laporan Kebebasan Pers Dunia RSF, 2023). Pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara, sehingga pembatasan yang berlebihan justru dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi kita.
Dari perspektif hukum, solusi yang paling tepat bukanlah dengan membuat regulasi baru yang represif, melainkan dengan memperkuat implementasi regulasi yang sudah ada. Penguatan literasi digital masyarakat melalui pendekatan edukatif jauh lebih efektif daripada pendekatan penal. Selain itu, penegakan kode etik jurnalistik oleh organisasi profesi seperti Dewan Pers perlu dioptimalkan sebagai bentuk self-regulation.
Sebagai calon penegak hukum, saya meyakini bahwa pendekatan hukum progresif yang mengedepankan perlindungan kebebasan berekspresi akan lebih membawa kemaslahatan daripada pendekatan legalistik yang kaku. Dalam konteks ini, hukum harus berperan sebagai instrument of social engineering yang mampu mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.
Upaya memerangi hoaks tidak boleh mengorbankan kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, sebagai generasi muda yang akan terlibat dalam pembangunan sistem hukum Indonesia ke depan, kami memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan regulasi media yang berkeadilan dan sesuai dengan semangat konstitusi.
Tugas kita adalah menemukan formulasi yang tepat dimana hukum mampu memberantas hoaks tanpa mencederai kemerdekaan pers, karena kedua hal ini sama-sama penting untuk menjaga kelangsungan demokrasi di Indonesia. (*)