samarinda

KI Kaltim Desak Lembaga Keuangan Perkuat PPID, Tegaskan Risiko Pidana Bagi yang Abaikan Keterbukaan Informasi

Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:45 WIB
FGD Komisi Informasi Kaltim dengan audiens lembaga keuangan.

SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur terus bergerak untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, khususnya di sektor keuangan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga Keuangan” yang digelar di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (30/10/2025).

FGD ini menghadirkan Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah, dan Anggota KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, dengan diskusi yang dipandu oleh Anggota KI Kaltim Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Juraidah.

Dua Instrumen Kunci Badan Publik


Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Sencinhan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan peran PPID di lembaga keuangan adalah hal krusial.

Ia menyebutkan dua instrumen utama yang wajib dimiliki setiap badan publik untuk menjamin keterbukaan informasi. Kedua instrumen itu adalah:

Standar Layanan Informasi

Daftar Informasi yang Dikecualikan atau Uji Konsekuensi

“Tanpa dua hal ini, badan publik tidak memiliki dasar hukum ketika menolak permohonan informasi. Padahal Undang-Undang KIP Pasal 52 jelas mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp5 juta,” jelas Sencinhan.

Ia mencontohkan beberapa kasus di daerah lain yang telah berujung pada hukuman pidana akibat kelalaian dalam merespons permohonan informasi. “Ini menjadi pelajaran penting bagi semua badan publik, termasuk lembaga keuangan, agar tidak menyepelekan standar layanan informasi,” tegasnya.

Bank Kaltimtara, Satu-satunya Lembaga Informatif
Sencinhan mengungkapkan bahwa dari seluruh lembaga yang diundang dalam FGD ini, baru Bank Kaltimtara yang tercatat sebagai badan publik informatif dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kaltim.

“Kalau belum terdata, artinya belum patuh terhadap proses Monev. Mudah-mudahan FGD ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan kendala teknis dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lembaga keuangan yang transparan dan informatif,” harapnya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga keuangan dan institusi publik di Kaltim, termasuk BTN, BNI, Bank Mandiri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pegadaian, OJK, Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Jamkrida Kaltim, Baznas Kaltim, Kanwil DJKN Kaltimtara, dan KPPU.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, turut hadir mewakili Kepala Dinas dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi KI Kaltim dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di sektor keuangan. (adv/diskominfo/rey/pt

Terkini