SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur secara tegas membantah tudingan “cuci tangan” dan mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan struktural maupun operasional atas pengelolaan dana hibah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menyatakan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim tidak terlibat secara langsung dalam penyelewengan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” tegas Khaliq pada Rabu (29/10/2025).
Khaliq menjelaskan, dasar hukum pemisahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji. Berdasarkan regulasi tersebut, UPT Asrama Haji Balikpapan telah resmi berada di bawah Kementerian Haji, dan bukan lagi menjadi bagian dari struktur Kanwil.
“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya lebih lanjut.
Abdul Khaliq sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag “lepas tangan” tanpa adanya konfirmasi resmi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag Kaltim berharap masyarakat dan media dapat memahami posisi kelembagaan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam opini publik. (*)