samarinda

Diwarnai Kericuhan, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Pagi Samarinda

Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Petugas Satpol PP Samarind tengah membongkar dan menyita dagangan penjual kembang di Jalan KH Mas Tumenggung, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. (kis)

 

SAMARINDA – Suasana tegang mewarnai aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi Samarinda, pada Kamis (30/10/2025) pagi. Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Samarinda bersama personel TNI dan Polri ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas dengan sejumlah pedagang yang menolak lapaknya dibongkar.

Kericuhan terjadi saat petugas menertibkan lapak pedagang bunga di Jalan KH Mas Tumenggung, Pasar Pagi, Samarinda Kota. Para pedagang tersebut menolak barang dagangannya disita. Meskipun mendapat perlawanan, penertiban tetap berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi berulang kali yang telah dilakukan sebelumnya.

“Untuk agenda hari ini kita melakukan penertiban pedagang PKL. Tidak tebang pilih. Yang ditertibkan adalah mereka yang jelas-jelas melanggar Perda (Peraturan Daerah),” ujar Anis di lokasi.

Demi Kawasan Tertib Jelang Peresmian

Anis menambahkan, langkah penertiban ini bukan aksi mendadak. Prosesnya telah melalui tahapan sosialisasi lintas instansi, mulai dari Dinas Perdagangan, kelurahan, hingga kecamatan.

“Sudah beberapa kali diadakan rapat koordinasi. Jadi bukan kami tiba-tiba turun, tapi semua melalui SOP,” tegasnya.

Menurut Anis, momentum penertiban ini sangat penting karena bertepatan dengan rencana peresmian Gedung Pasar Pagi yang baru oleh Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di area pasar yang baru selesai direvitalisasi.

“Karena Pak Wali Kota sebentar lagi mau membuka Pasar Pagi, jadi kawasan ini harus steril dan tertib,” jelasnya.

Penegakan Perda, Solusi di Tangan Dinas Terkait

Mengenai solusi bagi para pedagang yang terdampak, Anis menyatakan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Namun, ia menegaskan bahwa tugas pokok Satpol PP hanya sebatas penegakan perda dan ketertiban umum.

“Saya ini penegak perda. Kalau soal solusi penempatan, nanti pemerintah kota melalui dinas terkait yang akan mengatur,” katanya.

Sementara itu, Camat Samarinda Kota, Handayani, menyebut pihak kecamatan bertugas membantu pelaksanaan di lapangan dan akan menindaklanjuti pembersihan area pascapenertiban.

Halaman:

Terkini