samarinda

Polemik Status Aset Pasar Segiri Samarinda: Ruko Permanen Hanya Berstatus SKTUB

Kamis, 6 November 2025 | 09:00 WIB
Pasar Segiri

SAMARINDA – Status kepemilikan lahan di kawasan Pasar Segiri kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, menyusul rencana revitalisasi pasar yang akan dilakukan tahun depan. Lahan seluas 5,6 hektare yang sejatinya tercatat sebagai aset pemerintah, ternyata tidak seluruhnya memiliki dokumentasi legal yang jelas di lapangan.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan bahwa banyak bangunan permanen yang menyerupai rumah toko (ruko) di Pasar Segiri hanya berstatus Surat Keterangan Tempat Usaha dan Berdagang (SKTUB). Kondisi ini menciptakan kebingungan antara kepemilikan sah aset pemerintah dan hak guna sementara pedagang.

“Pasar Segiri merupakan salah satu sentra perdagangan terbesar di Samarinda. Rencana revitalisasi pasar yang dijadwalkan tahun depan menuntut penataan ulang seluruh dokumen kepemilikan ruko dan lapak agar tidak menimbulkan sengketa,” jelasnya.

Data HGB dan Aset yang Kembali ke Pemkot

Yusdiansyah merinci, meskipun luas total lahan Pasar Segiri adalah 5,6 hektare, terdapat data yang mencatat 58 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total area sekitar 5,8 hektare.

“Dari jumlah itu, 41 bidang masih aktif hingga tahun 2028–2030, sementara sisanya telah dikembalikan menjadi aset Pemerintah Kota Samarinda,” jelas Yusdiansyah.

Sebagian lahan yang telah diambil alih oleh Pemkot kini telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik. “Selebihnya sudah kami ambil alih dan digunakan. Salah satunya dibangun CECUR, artinya sudah kembali menjadi aset Pemkot,” tambahnya.

Bangunan Permanen dan Kepemilikan Berlapis

Masalah utama yang diakui BPKAD adalah banyaknya bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus SKTUB, meskipun fisiknya telah menyerupai ruko permanen.

Selain itu, fenomena kepemilikan berlapis juga ditemukan di kalangan pedagang. Sejumlah individu diketahui menguasai lebih dari satu unit tempat usaha di kawasan yang sama, bahkan ada yang memiliki lima hingga sepuluh los. Beberapa tempat usaha tersebut bahkan diwariskan secara turun-temurun, tanpa dilandasi dokumen resmi kepemilikan yang kuat.

Situasi ini mengindikasikan bahwa sebagian aset publik di Pasar Segiri telah bertransformasi menjadi bentuk kepemilikan semi-pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Untuk menanggapi hal ini, Pemkot Samarinda kini tengah melakukan penataan ulang dokumen aset serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perdagangan, untuk mengembalikan pengelolaan lahan pasar sesuai prinsip transparansi dan kepastian hukum.

“Itu akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dinas Perdagangan. Kami sudah konfirmasi, bahwa HGB di sana hanya 58 bidang,” pungkas Yusdi. (hun/beb)

Terkini