SAMARINDA-Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, membantah tudingan lemahnya pengawasan terkait lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam.
Menurut Mursidi di Samarinda, Kamis, KSOP hanya memiliki kewenangan terbatas pada aspek administrasi pelayaran dan keselamatan, bukan pengawasan pertambangan.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya bertugas menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) melalui sistem digital.
"Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” katanya.
Terkait legalitas batu bara, Mursidi menegaskan bahwa KSOP tidak berwenang memeriksa asal-usul atau keaslian dokumen pertambangan.
"Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya," jelasnya.
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung, Mursidi menyebut pihaknya sudah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.
"Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Pengawasan tambang bukan ranah kami," tambahnya.
Mursidi juga menekankan bahwa tongkang beroperasi di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik perusahaan, bukan di bawah pengelolaan KSOP secara langsung. (*)