samarinda

Ketua RT 27 Karang Mumus Tegaskan Program Pro-Bebaya Berjalan Baik dan Dirasakan Manfaatnya

Minggu, 9 November 2025 | 18:39 WIB
Rosita

SAMARINDA — Berita yang diterbitkan salah satu media online, yang menyebutkan pengelolaan proyek oleh kelurahan dan ketua RT tidak memiliki dasar hukum yang sah serta dianggap tak sesuai aturan membuat para ketua RT di Samarinda angkat bicara. 

Salah satunya  Ketua RT 27 Kelurahan Karang Mumus, Ibu Rosita Purlina. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program Pro-Bebaya di wilayahnya berjalan lancar dan sesuai aturan. Ia menyebut masyarakat ikut aktif dalam setiap tahap, mulai dari rembuk warga hingga pelaksanaan kegiatan.

“Semua usulan dibahas bersama dalam rembuk warga, dihadiri Pak Lurah dan perangkat kelurahan. Warga juga ikut andil dalam pengusulan, jadi semuanya transparan,” ujar Rosita.

Menurutnya, kehadiran Pro-Bebaya membawa dampak positif bagi lingkungan. Selain memperbaiki infrastruktur, program ini juga mendorong semangat gotong royong warga. “Lewat program ini, jalan lingkungan masjid sudah disemen, tidak becek lagi. Warga jadi lebih nyaman dan senang,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Bantah Keras Dugaan Markup Anggaran Probebaya, Sebut Hoaks dan Cemarkan Nama Baik RT dan Lurah

Rosita juga menyayangkan munculnya berita hoaks yang menuding adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pro-Bebaya. “Sebaiknya kalau mau buat berita, dikonfirmasi dulu ke RT. Karena di lapangan semua berjalan baik, dan warga sangat terbantu,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak berdasar. “Setiap hari saya lihat langsung pekerjaannya, tidak ada yang aneh. Semua warga justru puas dengan hasilnya,” pungkas Rosita.

Sebelumnya ada media online yang menyatakan pengelolaan proyek oleh kelurahan dan ketua RT tidak memiliki dasar hukum yang sah serta dianggap tak sesuai aturan membuat para ketua RT di Samarinda angkat bicara. Media itu mengklaim, sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kelurahan bukan entitas pemerintahan yang dapat diperiksa secara langsung. Akibatnya, penggunaan dana publik yang dikelola kelurahan tidak dapat diaudit secara menyeluruh, membuka peluang besar terjadinya penyimpangan dan potensi korupsi sistematis.

Media yang mengklaim melakukan penelusuran ini juga mengatakan hasil fisik proyek di sejumlah titik menunjukkan mutu pekerjaan yang sangat buruk. Salah satunya proyek pengecoran di Jalan Cut Mutia, yang terlihat asal jadi, kasar, tidak rata, dan jauh dari standar teknis. Volume pekerjaan juga diduga dikurangi, sehingga hasilnya tanggung-tanggung dan justru merusak lingkungan sekitar. (*)

Terkini