samarinda

Eks Bandara Temindung Disinyalir Jadi Sarang Pesta Narkoba Remaja

Senin, 10 November 2025 | 11:30 WIB
Kondisi salah satu bangunan di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, yang kini disinyalir menjadi lokasi pesta narkoba. (Dok)

 

SAMARINDA – Bangunan kosong di kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Kelurahan Bandara, kembali menjadi fokus penertiban setelah disinyalir kuat berubah fungsi menjadi lokasi pesta narkoba, bahkan melibatkan remaja usia sekolah.

Dalam patroli gabungan yang dilakukan pekan lalu, Satpol PP Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam bangunan, termasuk alat hisap sabu, jarum suntik, dan kaleng lem. Temuan ini menegaskan bahwa aktivitas penyalahgunaan narkoba terus terjadi di lokasi tersebut, meskipun telah berulang kali ditertibkan.

Pelaku Didominasi Remaja Berusia 14–17 Tahun

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan remaja.

“Dari hasil pendataan kami, kebanyakan masih berusia 14 sampai 17 tahun,” ungkap Edwin, Minggu (9/11/2025).

Edwin menambahkan bahwa sebagian dari mereka adalah "wajah lama" yang sebelumnya pernah terjaring dan dibina, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP Kaltim berencana bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine langsung di lokasi. “Kalau hasilnya positif, langsung kami tindaklanjuti untuk asesmen di BNN. Tidak ada toleransi bagi pengguna,” tegasnya.

Bangunan eks fasilitas Bandara Temindung diketahui sudah kosong sejak bandara ditutup resmi pada tahun 2018. Area tanpa penjagaan ini perlahan berevolusi dari tempat nongkrong, lokasi pesta miras, hingga kini menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.

Satpol PP mencatat telah melakukan delapan kali operasi penertiban di lokasi ini, namun aktivitas ilegal selalu muncul kembali.

“Setiap kami bersihkan, beberapa hari kemudian sudah ramai lagi. Artinya, solusi sementara saja tidak cukup,” kata Edwin.

Satpol PP Kaltim telah melaporkan kondisi aset bermasalah ini kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim selaku pemilik aset. Namun, rencana pembongkaran yang diharapkan menjadi solusi permanen masih tertunda karena menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Kami mendesak agar bangunan ini segera dibongkar. Kalau terus dibiarkan, potensi penyalahgunaan pasti berulang. Tapi BPKAD tidak bisa bertindak sebelum ada dasar hukum dari DJKN,” jelas Edwin, menegaskan bahwa selama bangunan itu berdiri tanpa fungsi, ancaman penyalahgunaan narkoba akan terus menghantui masyarakat sekitar. (*)

Terkini