SAMARINDA — Praktik prostitusi terselubung berkedok warung kopi di sepanjang Poros Samarinda–Tenggarong kembali terkuak setelah digelar penertiban gabungan pada Sabtu malam (15/11/2025). Operasi yang melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Samarinda, dan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) ini menargetkan kawasan yang telah lama dikenal publik sebagai jalur “kopi pangku.”
Operasi yang dimulai pukul 22.00 Wita ini menemukan indikasi kuat praktik asusila di sejumlah warung yang buka, meskipun beberapa warung lain tampak telah tutup sebelum petugas tiba.
Dari warung-warung yang disisir, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi seks, antara lain23 botol minuman keras (miras). Alat kontrasepsi dan tisu.
Bilik-bilik kecil yang ditutup kain dan tripleks di bagian belakang warung, diduga kuat digunakan untuk melayani pelanggan. Sebanyak tujuh orang juga ikut diamankan, terdiri dari enam perempuan yang berperan sebagai pemandu lagu dan satu laki-laki yang diduga sebagai pengelola.
Meskipun para perempuan penjaga warung berdalih hanya “menemani pengunjung minum kopi,” temuan barang bukti dinilai cukup menjadi dasar bahwa aktivitas di kawasan tersebut telah berubah dari warung kopi biasa menjadi tempat transaksi seks terselubung.
Dinas Kesehatan Kukar yang turut mendampingi operasi melakukan tes urin terhadap mereka yang terjaring untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Walaupun hasil awal tes menunjukkan negatif narkoba, keberadaan miras dan alat kontrasepsi tetap menjadi dasar kuat penindakan.
Selain temuan praktik asusila, Satpol PP juga mencatat bahwa sebagian besar bangunan yang disisir tidak memiliki izin usaha dan berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Mereka juga menggunakan konstruksi darurat (beralaskan papan dan terpal), yang mudah dipindahkan untuk menghindari patroli. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini secara tuntas.
“Kawasan ini sudah lama meresahkan masyarakat. Temuan kami malam ini membuktikan bahwa praktik prostitusi masih berjalan. Penertiban akan kami lakukan terus-menerus, dan semua bangunan liar yang digunakan untuk aktivitas seperti ini akan kami tindak,” tegas Edwin.
Pemerintah memastikan bahwa penertiban tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menonaktifkan tempat usahanya. Prosedur pembongkaran akan dilakukan bertahap, dimulai dari pemberian surat peringatan hingga eksekusi lapangan jika pemilik tidak segera menghentikan aktivitasnya. (*)