SAMARINDA – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di lingkungan Pemkot Samarinda, Kamis (20/11/2025), dimanfaatkan Wali Kota Andi Harun sebagai momentum introspeksi. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Samarinda harus melampaui seremoni tahunan dan fokus pada pembenahan budaya kerja dari tingkat paling dasar.
Berbicara usai menghadiri acara Hakordia di GOR Segiri, Andi Harun secara jujur mengakui bahwa problem integritas masih menjadi pekerjaan rumah besar di level pelayanan yang berinteraksi langsung dengan warga.
“Kami harus jujur, praktik itu [problem integritas] masih terjadi di lapisan bawah di semua daerah,” ucap Andi Harun.
Permasalahan yang disoroti termasuk respons layanan yang lambat, prosedur yang belum tertata, dan celah kecil yang rentan dimanfaatkan oleh oknum untuk penyimpangan.
Kritik Keras untuk Gaya Hidup ASN
Selain menyoroti kinerja di lapangan, Andi Harun juga memberikan kritik keras terhadap gaya hidup aparatur negara yang dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia secara spesifik meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Samarinda untuk menahan diri dan tidak memamerkan barang-barang mahal (flexing). “Punya saja tidak boleh flexing, apalagi tidak punya,” tegasnya.
Masuk Nominasi KPK, Tapi Jangan Puas
Meskipun Samarinda masuk nominasi sebagai calon pemerintah daerah antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa capaian ini bukan alasan untuk berpuas diri.
“Kalau mau disebut percontohan, ya sistemnya harus benar-benar terasa sampai ke warga,” katanya. Ia menekankan bahwa pembenahan integritas adalah proses berkelanjutan yang memakan waktu dan harus dilakukan secara transparan. "Lebih baik kami jujur soal kelemahan, baru bisa diperbaiki,” ujarnya, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahunan sebagai pengingat perlunya reformasi sistem yang konsisten.
Dalam upaya konkret mencegah korupsi, Andi Harun membeberkan sejumlah standar yang ia terapkan di lingkungan internal Pemkot:Fasilitas Rumah Jabatan: Hanya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, kegiatan keluarga tidak boleh dibiayai anggaran daerah.
Pembatasan Pelayanan Berlebihan: Membatasi pelayanan khusus kepada dirinya sendiri untuk mencegah budaya "melayani berlebih" yang sering menjadi celah penyimpangan.Penghematan Perjalanan Dinas: Menginstruksikan penghematan dengan hanya menghadiri undangan luar daerah yang benar-benar memberikan dampak signifikan bagi Samarinda. “Kalau dari sepuluh undangan cuma satu dua yang penting, yang lain tidak usah,” pungkasnya. (*)