SAMARINDA – Polemik terkait proses penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur semakin memanas setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna pada Jumat (21/11/2025) malam. PKB merasa tidak dilibatkan di tahap pemilihan komisioner.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) memberikan penjelasan terbuka. Ia bahkan menegaskan, DPRD siap mengevaluasi dan mempertimbangkan pembatalan hasil seleksi jika ditemukan adanya prosedur yang terlewat atau pelanggaran.
"Kita akan evaluasi ya, karena ini sudah dirilis. Makanya sebelum benar-benar dipublish, coba kita bicarakan dulu. Kalau memang seperti keinginan Fraksi PKB tadi untuk dianulir atau dibatalkan, itu bisa jadi," kata Hamas, Senin (24/11/2025).
Hamas menjelaskan, akar persoalan bermula dari kondisi Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo—yang merupakan kader PKB—yang telah absen cukup lama karena sakit. Slamet tidak hadir dalam rangkaian uji kelayakan, pemeringkatan, hingga pemilihan komisioner.
Absennya pimpinan komisi, yang seharusnya berperan penting, membuat Fraksi PKB merasa tidak terwakili secara struktural dalam proses seleksi. "Sebetulnya di internal Komisi I, ketuanya Pak Slamet itu sakit. Sakitnya agak lama, sudah hampir lebih dari lima bulan," jelas Hamas.
Menurut Hamas, pemilihan di Komisi I menggunakan sistem penilaian dan skor, sehingga ketidakhadiran unsur pimpinan berdampak langsung pada representasi fraksi. Ia mengakui, meskipun transparansi tahapan seleksi (CAT, psikotes, wawancara) tidak bermasalah, detail soal absennya PKB dalam rapat penetapan kurang menjadi perhatian saat proses berlangsung.
Menanggapi tuntutan pembatalan, Hamas menyatakan bahwa masalah ini harus dibahas kembali di internal Komisi I dan seluruh fraksi sebelum mengambil keputusan final. Ia memastikan tidak ada hasil akhir yang akan diumumkan sebelum forum resmi membahas ulang dinamika tersebut.
Hamas juga menegaskan bahwa jika mekanisme internal DPRD tidak memberikan jalan keluar sesuai harapan PKB, jalur hukum tetap tersedia bagi fraksi tersebut. "Kalau nanti aturannya memungkinkan untuk diubah, ya boleh. Kalau ternyata harus digugat ke pengadilan, boleh saja," tegasnya.
Pada intinya, Hamas menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah masalah representasi internal yang dapat diselesaikan melalui dialog dan komitmen untuk mengevaluasi hasil demi kejelasan dan pertanggungjawaban kelembagaan. (adv/dprdkaltim/i)