SAMARINDA – Memasuki awal Desember, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur disebut belum mencapai target maksimal. Merespons kondisi ini, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat realisasi belanja dan pelaksanaan program.
Gubernur meminta percepatan serapan anggaran harus disertai dengan hasil yang nyata dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sisa waktu tahun anggaran sangat sempit, sehingga seluruh program yang sudah terencana wajib segera dieksekusi tanpa penundaan.
“Sekarang fokusnya bagaimana anggaran terserap dengan baik dan manfaatnya sampai ke masyarakat,” tegas Rudy Mas’ud.
Meskipun menuntut percepatan, Rudy Mas'ud menekankan bahwa kejar target bukanlah alasan untuk mengorbankan kualitas pekerjaan. Setiap pelaksanaan program tetap harus memenuhi standar mutu dan akuntabilitas yang berlaku.
“Kejar target tidak berarti mengabaikan mutu. Yang kita inginkan pekerjaan tepat waktu, tapi juga tepat kualitas,” bebernya.
Gubernur secara khusus menyoroti adanya sejumlah OPD yang dinilai masih tertinggal signifikan dalam progres pelaksanaan program. Menurut Rudy, setidaknya terdapat 25 OPD yang berada pada kategori serapan rendah.
Meskipun memahami bahwa sebagian keterlambatan disebabkan oleh proses perubahan anggaran yang rampung relatif akhir, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat kinerja, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
Di tempat terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan program tetap harus berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Pemprov menargetkan serapan anggaran Kaltim harus mencapai 92 persen pada akhir tahun. Sri Wahyuni optimistis target tersebut realistis seiring mulai bergeraknya program di seluruh OPD dalam waktu dekat.
Sebagai bentuk dorongan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan skema penghargaan dan sanksi. OPD yang berhasil mencapai atau melebihi target serapan 92 persen akan mendapatkan apresiasi khusus, sementara kinerja yang buruk akan diberikan sanksi. (adv/diskominfo/i)