SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menarik kembali aset berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan terus menghadapi kendala. Dari semula 99 unit, kini masih tersisa 54 unit kendaraan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum kembali ke garasi pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut penarikan aset ini terhambat oleh berbagai persoalan, mulai dari persepsi lawas hingga masalah teknis. “Sampai sekarang tersisa 54 kendaraan,” ujar Muzakkir, Jumat (28/11/2025).
Muzakkir menjelaskan, penarikan aset tidak berjalan mulus karena masih ada persepsi lawas dari sebagian pensiunan yang menganggap kendaraan dinas dapat dibeli atau dicicil. Padahal, aturan terbaru mewajibkan kendaraan yang dijual harus melalui penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan dilelang terbuka untuk umum.
Selain itu, masalah administrasi turut merumitkan penarikan, yakni perpindahan Alamat. Dimana beberapa pensiunan telah pindah alamat, menyulitkan pelacakan.
Pewarisan Aset: Ada pula kasus di mana pensiunan telah meninggal dunia, dan kendaraan kini dipegang oleh ahli warisnya (contoh kasus di Dinas Kelautan dan Perikanan).
Kendala Teknis: Umur kendaraan yang tua, ada yang keluaran tahun 1993 hingga 2013, membuat penarikan membutuhkan alat bantu derek karena banyak yang sudah tidak layak pakai.
Mengingat upaya persuasif dan penarikan tahap pertama tidak cukup, BPKAD telah mengirimkan surat peringatan kedua ke seluruh OPD pada 18 November lalu, meminta mereka segera menuntaskan penarikan aset.
Muzakkir menegaskan bahwa jika upaya internal buntu, langkah tegas selanjutnya akan diambil. “Kalau upaya internal buntu, Satpol PP bakal dilibatkan,” tukasnya. Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal tahun, Pemprov Kaltim sudah tidak lagi membeli kendaraan dinas baru dan memilih menggunakan aset yang ada. “Tanggung jawab pengamanannya ada di OPD, bukan BPKAD,” pungkasnya. (*/riz)