samarinda

Dugaan Korupsi Rp 4,6 Miliar di BPR Kota Samarinda, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Rabu, 3 Desember 2025 | 22:37 WIB
Penahanan tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Polresta Samarinda resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda dengan total kerugian negara mencapai Rp4,6 milyar. Kasus ini terjadi pada periode 2019 hingga 2020 dan mengemuka setelah penyidik Tipikor Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dokumentasi, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.

Proses penyelidikan berlangsung sejak 2023, dan setelah naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2025, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya kini mendekam di rumah tahanan Polresta Samarinda.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pemberian fasilitas kredit di BPR Kota Samarinda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur demi memperoleh keuntungan pribadi.

Tindak pidana tersebut berlangsung di kantor BPR Kota Samarinda yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Dadi Mulia, Kecamatan Samarinda Hulu. Menurut Kapolres, modus yang dilakukan kedua tersangka berfokus pada pembuatan kredit fiktif, manipulasi agunan kredit, penggelapan dana pelunasan, serta pencairan deposito tanpa izin pemilik rekening.

Dalam praktiknya, tersangka pertama, berinisial ASN, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Kota Samarinda, diduga memproses 15 kredit fiktif dengan total pencairan sebesar Rp 2,745 miliar.

“Ia juga menyalurkan empat kredit dengan menggunakan fotokopi berkas agunan milik nasabah berinisial YL yang sebenarnya telah dijadikan agunan pada kredit sebelumnya dengan nilai Rp 1 miliar,” kata Kapolres.

Selain itu, tersangka ASN mengajukan dua kredit dengan menambahkan agunan fiktif untuk meningkatkan nilai appraisal sebesar Rp 370 juta, serta menggelapkan uang pelunasan utang dari tiga debitur dengan nominal mencapai Rp 473 juta. Tidak berhenti di situ, ia juga mencairkan deposito milik nasabah tanpa seizin pemiliknya sebesar Rp 131,5 juta sehingga BPR Kota Samarinda terpaksa mengganti jumlah tersebut ketika nasabah benar-benar melakukan pencairan.

Sementara itu, tersangka kedua, inisial SN, berperan menyediakan delapan data calon debitur namun hanya satu jaminan yang benar. Dari keterlibatannya dalam tindak pidana itu, tersangka SN menerima aliran dana hasil korupsi senilai Rp 2,655 miliar. Berdasarkan audit resmi BPKP, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 4,6 milyar.

Penyidik Tipikor turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 404 juta, dokumen penyertaan modal, berkas kredit terkait pengajuan fiktif dan manipulasi agunan, dokumen standar operasional prosedur kredit hingga deposito dan SK jabatan tersangka ASN sebagai Kabag Kredit.

Barang bukti lain yang juga disita polisi dalam kasus ini yaitu aplikasi pembukaan rekening deposito atas nama korban inisial SG, serta dokumen pencairan kredit berupa slip potongan kredit, bukti penerimaan dan pengeluaran kas, kuitansi asuransi, slip setoran dari sejumlah debitur, hingga kuitansi tanda terima uang dari Sulaiman kepada Aditya senilai Rp 74 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Samarinda menyampaikan bahwa penyidikan masih akan berlanjut untuk mendalami secara teknis aliran dana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka. “Proses hukum akan terus berjalan. Kasatreskrim dan Kanit Tipikor akan menjelaskan lebih jauh mengenai teknis pembagian dana dan peran masing-masing tersangka,” ujarnya. (*)

Terkini