PROKAL.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di kawasan Eks Jalan Anggi atau Jalan KH. Fakhruddin, tepat di samping Islamic Centre Samarinda, pada Kamis (4/12/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Samarinda, Duri.
Duri menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi parkir yang semrawut di Jalan Anggi.
“Hari ini kita tertibkan Jalan Anggi karena banyak atensi masyarakat yang menginginkan jalan ini tertib,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, petugas Dishub Samarinda setiap hari melakukan patroli di kawasan tersebut. Ia menambahkan, sejak tiga hingga empat bulan terakhir, retribusi parkir di Jalan Anggi sudah mulai diberlakukan.
Untuk aturan parkir, pada jalur dari Jalan Cendana menuju Karang Asam, Slamet Riyadi, kendaraan wajib parkir lurus searah lalu lintas dengan tarif retribusi Rp7.000 sekali parkir.
Sementara pada arah sebaliknya, yakni dari Karang Asam menuju Jalan Cendana, pengendara yang parkir di area celukan juga dikenakan tarif sekali parkir.
"Dicelukan (Jalur Karang Asam menuju Jalan Cendana) itu sekali parkir jadi misal travel parkir sekali dia bayar retribusi sekali. Begitu keluar masuk lagi ya bayar lagi," tambahnya.
Dalam penertiban hari ini, Dishub Samarinda melakukan penderekan terhadap satu unit mobil yang kedapatan tetap parkir di lokasi terlarang meski telah berulang kali diingatkan.
“Kami sudah sering ingatkan, tapi tetap membandel. Jadi langsung kami derek atau kami kunci bannya,” tegasnya.
Selain penderekan, petugas juga melakukan penggembokan terhadap kendaraan lain yang melanggar. Pembayaran denda dilakukan melalui kepolisian. Setelah pelanggar menyelesaikan proses tilang, barulah Dishub membuka gembok kendaraan tersebut.
"Ketika nanti polisi memberi tahu ke kita bahwa sudah menyelesaikan pelanggaran nya baru kita buka gemboknya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir di kawasan eks Jalan Anggi. “Kami ingatkan parkir yang benar adalah lurus di jalur dari Cendana ke Karang Asam, dan parkir di celukan untuk arah sebaliknya. Selain itu dianggap pelanggaran,” imbuhnya. (*)