samarinda

Pasutri Diduga Rentenir di Samarinda Dilaporkan, Korban Sebut Diperas hingga Motor Dirampas

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:17 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA – Praktik dugaan rentenir berkedok investasi modal usaha kembali mencuat di Samarinda. Seorang perempuan berusia 22 tahun, Putri Annisa Salsabila, melaporkan pasangan suami istri berinisial EM dan ZR ke Polresta Samarinda atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik melalui media sosial, hingga perampasan kendaraan bermotor.

Laporan resmi dibuat pada Senin siang (8/12/2025) dengan didampingi kuasa hukum korban, Jufri Musa.

“Awalnya klien kami dijanjikan bantuan modal dengan iming-iming pengembalian cepat. Namun skema pembayaran ternyata tidak sehat dan mengarah pada praktik rentenir terselubung,” ujar Jufri.

Kasus bermula dari pinjaman awal yang diberikan pasutri tersebut kepada korban. Jufri menyebut kliennya dikenakan bunga 40% per minggu dan potongan admin 5% di awal transaksi, disertai denda keterlambatan Rp100 ribu per hari.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga beberapa kali mentransfer uang ke rekening korban tanpa pemberitahuan, lalu menganggapnya sebagai utang baru.

“Transaksi berlangsung intens sejak 3 sampai 18 November 2025. Setiap kali uang diberikan, selalu ada potongan, denda, dan bunga,” ungkap Jufri.

Kuasa hukum menyebut total dana riil yang diterima pelapor sebesar Rp21.040.000, sementara korban sudah mengembalikan Rp15.850.000 kepada terlapor.

Ketika korban tak lagi mampu menutup bunga yang semakin membengkak, masalah disebut semakin memanas. Menurut kuasa hukum, pasutri terlapor kemudian merampas satu unit motor Honda Vario 160 bernopol KT 4879 BAN milik Muhammad Lutfie yang masih dalam status kredit.

Selain itu, pelapor juga mengaku difitnah dan dipermalukan melalui unggahan media sosial, yang diduga dilakukan pelaku untuk memberi tekanan psikologis.

"Kami sudah mengantongi bukti transfer, percakapan, dan bukti fisik perampasan motor. Kami meminta kepolisian menindak tegas dugaan praktik rentenir ilegal, pemerasan, pencemaran nama baik, dan perampasan aset,” tegas Jufri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Kasus masih dalam proses penanganan Polresta Samarinda. (*)

Terkini