SAMARINDA – Dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris (UINSI) di Samarinda, berinisial FA, mencuat ke publik. Dua perempuan yang diduga menjadi korban resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kedua korban—sebut saja Korban A (19) dan Korban B (20)—didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan resmi, pada Senin (15/12/2025).
“Hari ini kami datang ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan resmi atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa di sebuah universitas besar di Samarinda,” ujar perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan, DEMA UINSI Siapkan Perlindungan dan Pendampingan ke Mahasiswa yang Terintimidasi
Sudirman menjelaskan, laporan kedua korban telah diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Namun, terdapat sejumlah hal teknis yang disampaikan pihak kepolisian, terutama terkait kewenangan wilayah hukum (yurisdiksi). Korban A misalnya, saat kejadian korban A masih berusia 17 tahun, dan lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Polres Bontang.
Sementara korban B, tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Samarinda, sehingga laporannya diakomodasi langsung.
Karena perbedaan lokasi kejadian, Sudirman melanjutkan, Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk penanganan lebih lanjut terhadap laporan Korban A.
“Untuk Korban B, laporannya diakomodasi Polresta Samarinda. Ke depan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA serta pihak-pihak terkait, termasuk pihak kampus,” jelasnya.
Total Tujuh Perempuan Mengaku Korban
Sudirman juga mengungkapkan, sejauh ini terdapat tujuh perempuan yang telah bertemu dengan TRC PPA Kaltim dan mengaku sebagai korban dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh FA.
“Para korban ini berada di berbagai wilayah. Ada yang saat ini berada di Pulau Jawa, ada pula di Samarinda dan daerah lain. Di antaranya, ada yang berstatus mahasiswi di perguruan tinggi yang sama dengan terduga pelaku,” terangnya.
Mengenai jenis perbuatan, Sudirman menyebut insiden tersebut terjadi pada waktu yang berbeda-beda. Ia menegaskan, korban yang telah disetubuhi terduga pelaku adalah korban yang saat itu masih berusia 17 tahun di Bontang. Sementara korban lainnya mayoritas mengalami dugaan pelecehan seksual.
Kampus Siapkan Sanksi Administratif dan Pendampingan
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tersebut, Diajeng Laily Hidayati, mengatakan pihak kampus langsung bergerak setelah mengetahui isu dugaan pelecehan tersebut.