samarinda

Dugaan Pelecehan di UINSI: Dua Korban Resmi Melapor ke Polisi, Kampus Siapkan Sanksi Administratif dan Pendampingan

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi dua korban dugaan kekerasan seksual saat membuat laporan di Polresta Samarinda.

“Begitu isu ini kami ketahui, kami langsung melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa terduga korban,” kata Diajeng. Ia menegaskan, jika ada korban yang ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum, pihak kampus mempersilakan. Namun, Satgas PPKS tidak dapat membuat laporan pidana atas nama korban karena ranah kerjanya terbatas pada aspek administratif.

“Sanksi tegas seperti pemberhentian atau drop out dapat diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya. Meski demikian, pihak kampus tetap membuka layanan pendampingan bagi korban, khususnya yang berasal dari lingkungan internal kampus.

“Untuk korban dari luar kampus, kami persilakan TRC PPA yang berperan. Hingga kini kami masih melakukan komunikasi, pengumpulan data, wawancara, serta pendalaman informasi, termasuk pemberian dukungan psikologis bagi korban yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)

Halaman:

Terkini