SAMARINDA – Langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Samarinda menuai kritik tajam dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut dinilai belum menyentuh aspek penegakan hukum pidana dan terlalu fokus pada sanksi administratif.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, secara tegas menyayangkan pernyataan Ketua Satgas PPKS kampus yang hanya menyebut sanksi administratif telah dijatuhkan kepada terduga pelaku.
“Dalam kasus pelecehan seksual, apalagi yang mengarah pada persetubuhan, tidak ada sanksi yang paling tepat selain proses hukum pidana,” ujar Sudirman, menekankan bahwa sanksi administratif maupun etik kampus sama sekali tidak dapat menggugurkan proses pidana.
Sudirman menegaskan bahwa proses pidana adalah yang paling utama dan tidak bisa ditutup hanya dengan sanksi administratif. Menurutnya, pihak kampus seharusnya berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum, alih-alih membatasi kewenangan hanya pada ranah internal.
“Pernyataan Satgas PPKS yang membatasi kewenangannya hanya pada ranah administratif tidak mencerminkan komitmen memutus mata rantai kekerasan seksual. Itu sekadar alibi dan jauh dari rasa keadilan bagi para korban,” kritiknya.
Ia juga meminta pihak kampus untuk bersikap netral dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan demi menjaga nama baik institusi.
Respons Satgas PPKS: Kewenangan Terbatas Administrasi
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS kampus yang bersangkutan menjelaskan bahwa kewenangan mereka memang terbatas pada aspek administratif di lingkungan kampus. Satgas telah bergerak cepat dengan melakukan pertemuan dan pendalaman informasi terhadap sejumlah terduga korban.
“Jika ada korban yang ingin melanjutkan ke ranah hukum, kami persilakan. Satgas tidak bisa membuat laporan pidana atas nama korban,” jelasnya.
Menurut Ketua Satgas, sanksi tegas seperti pemberhentian atau drop out dapat diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran. Satgas juga tetap membuka layanan pendampingan dan dukungan psikologis bagi korban dari lingkungan kampus.
Laporan Pidana Berjalan
Terkait laporan di kepolisian, Sudirman dari TRC PPA menyebut pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan koordinasi antara Satreskrim Polresta Samarinda dan Polres Bontang.
“Jika diminta menghadirkan korban untuk memberikan keterangan, kami siap mendampingi,” tutupnya. (oke/beb/tim)