SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggelar razia mendadak yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berkeliaran di luar kantor pada saat jam kerja. Razia yang dilakukan pada Selasa siang (16/12/2025) ini menyasar berbagai lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan seperti Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Kompleks Citra Niaga, hingga warung-warung kopi di sekitar Samarinda Kota.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan menertibkan ASN yang melanggar jam kerja produktif.
"Kami memang melakukan razia, sasarannya adalah para ASN yang keluar saat jam kerja atau jam-jam produktif, yang tidak jelas tujuannya apalagi nongkrong di warung-warung kopi," kata Anis di sela-sela kegiatan.
Meskipun petugas "mengobok-obok" setiap sudut mal dan pusat perbelanjaan, hasil razia kali ini tidak menjaring satu pun ASN yang melanggar. "Artinya ini hasil positif, karena dengan tak ada yang terjaring razia itu artinya para ASN patuh terhadap aturan dan disiplin," tutur Anis.
Anis mengingatkan bahwa jam kerja ASN adalah Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, dengan pengecualian pada hari Jumat karena adanya waktu istirahat untuk Salat Jumat.
"Kalaupun ada urusan, harus mendapatkan izin atau surat tugas dari atasan tempat ASN bekerja," tegasnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Herri Herdany, menambahkan bahwa kegiatan razia ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor: 31 Tahun 2022 Samarinda.
Untuk memaksimalkan penertiban, Satpol PP telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang disiapkan untuk razia."Nanti jika ada hasil razia, akan kami rekap dan laporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Samarinda," jelas Herri.
Razia ini merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan ASN di lingkungan Pemkot Samarinda, yang pada akhirnya bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja pegawai kepada masyarakat. (rin)