samarinda

Izin Lingkungan Bermasalah, Pemkot Samarinda Hentikan Proyek Perluasan RS Korpri

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:30 WIB
Tim gabungan dari Pemkot Samarinda meninjau lokasi pembangunan RS Korpri di Jalan KH Wahid Hasyim I, Rabu (17/12/2025). (MELI/SAPOS)

 

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara kegiatan pematangan lahan untuk perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan KH Wahid Hasyim I. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksinkronan antar-OPD yang memicu persoalan perizinan dan dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa izin pengelolaan lingkungan yang sempat diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai bermasalah. Hal ini dikarenakan proses tersebut tidak melibatkan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas PUPR, Dishub, maupun BPBD.

Lahan seluas 1,3 hektare yang tengah diuruk merupakan kawasan resapan air yang krusial. Pengurukan tanah sebanyak 9.000 meter kubik dilakukan tanpa perhitungan dampak limpasan air yang matang.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan warga. Selama izin belum lengkap dan koordinasi antar-OPD belum terpenuhi, kegiatan di lahan ini harus dihentikan,” tegas Marnabas saat meninjau lokasi, Rabu (17/12/2025).

Dampak dari hilangnya daerah resapan air tersebut dirasakan langsung oleh warga di kawasan Rapak Binuang dan sekitarnya. Sejumlah Ketua RT melaporkan kondisi lingkungan yang memburuk sejak aktivitas alat berat dimulai. Misalnya di RT 30 (Pondok Surya Indah). Kawasan yang sebelumnya aman kini kembali tergenang. Ketinggian permukaan tanah urukan yang hampir setara jalan membuat air meluap ke permukiman.

Kemudian di RT 27 (Rapak Binuang). Ketua RT menyebut banjir kini bisa mencapai setinggi pinggang orang dewasa, merusak perabot rumah tangga, dan melumpuhkan aktivitas warga. Di RT 28 (Rapak Binuang), durasi genangan banjir meningkat drastis hingga 14-18 jam, bahkan bisa bertahan hingga dua hari jika dibarengi dengan air pasang.

Pemkot Samarinda kini mewajibkan kontraktor proyek untuk segera melengkapi perizinan resmi. Mengurus kembali izin melalui Dinas PUPR dengan kajian teknis yang benar. Lalu memperbaiki sistem drainase untuk memastikan volume urukan tidak menyumbat aliran air warga. Juga sinkronisasi SOP untuk menjalankan standar operasional prosedur yang melibatkan seluruh OPD terkait demi keselamatan masyarakat.

Penangguhan ini akan terus diberlakukan hingga pihak pelaksana proyek mampu menjamin bahwa pembangunan RS Korpri tidak akan menimbulkan bencana ekologis bagi warga di Samarinda Utara. (*)

Terkini