samarinda

Hakim Tolak Eksepsi I Nyoman Sudiana, Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah PM Noor Berlanjut

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:47 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan sela dalam perkara pidana dugaan surat palsu dengan terdakwa.

 

SAMARINDA – Upaya hukum I Nyoman Sudiana (63) untuk lolos dari jeratan hukum lewat nota keberatan (eksepsi) kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda resmi menolak eksepsi terdakwa dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (17/12/2025) sore.

Dengan putusan ini, perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan PM Noor yang menyeret Nyoman akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim PN Samarinda dalam amar putusannya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana Nomor: 870/Pid.B/2025/PN Smr atas nama terdakwa I Nyoman Sudiana harus dilanjutkan," tegas Hakim dalam persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Nyoman yang duduk di kursi pesakitan tampak terdiam dan pasrah. Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU dari Kejari Samarinda, Chendi Wulansari, untuk segera menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Rahol Suti Yaman (terpidana 1,5 tahun penjara). I Nyoman Sudiana didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat. (*)

Terkini