samarinda

Cacat Prosedur dan Melampaui Wewenang, Proyek Perluasan RSUD AMS II Resmi Dihentikan Wali Kota

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:15 WIB
Pemasangan spanduk larangan beraktivitas di perluasan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II 1,3 hektare oleh Pemkot Samarinda beberapa hari lalu. (kis)

 

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas dengan menangguhkan proyek pengerukan dan pematangan lahan seluas 1,3 hektare di kawasan Gelora Kadrie Oening (GKO). Lahan tersebut sedianya direncanakan untuk proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II, namun prosesnya ditemukan sarat akan pelanggaran hukum administrasi.

Keputusan penghentian ini diambil setelah terungkap bahwa dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKDLH) yang menjadi dasar proyek tersebut mengandung cacat prosedur, cacat kewenangan, hingga cacat substansi.

Andi Harun mengungkapkan bahwa dokumen SKDLH tersebut disusun tanpa melalui pembahasan teknis yang seharusnya melibatkan berbagai instansi strategis.

"SKDLH itu tidak dibahas sebagaimana mestinya. Seharusnya melibatkan BPBD terkait peta rawan bencana, Dishub untuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga PUPR soal kesesuaian tata ruang. Faktanya, semua itu tidak dilakukan," tegas Wali Kota.

Temuan yang paling mencolok adalah adanya tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Andi Harun menegaskan bahwa DLH tidak memiliki mandat untuk menerbitkan izin pematangan lahan atau pengurukan.

"Kewenangan pematangan lahan itu ada di Dinas PUPR. DLH hanya memberikan persetujuan lingkungan. Jika DLH menerbitkan izin teknis pengurukan, itu sudah melampaui kewenangan," jelasnya. Kawasan tersebut seharusnya berada di bawah rezim Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditangani instansi teknis terkait.

Ketidaksinkronan juga ditemukan antara perencanaan dan realisasi. Dalam dokumen perizinan disebutkan penggunaan fondasi tertentu, namun pada praktiknya yang dilakukan di lapangan justru pengurukan besar-besaran.

Buntut dari temuan ini, Pemkot Samarinda memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal di tubuh DLH. Andi Harun memastikan akan ada sanksi disiplin bagi oknum yang terbukti melanggar.

Terkait potensi pidana, Wali Kota mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk dan menyelidiki kasus ini. "Silakan saja aparat penegak hukum memeriksa. Berita ini sudah terbuka. Kami tidak akan menghalangi proses hukum jika ditemukan indikasi pidana," pungkasnya.

Penangguhan proyek perluasan RSUD AMS II akan terus diberlakukan hingga seluruh izin diperbaiki secara total dan dipastikan selaras dengan aturan tata ruang serta lingkungan yang berlaku di Kota Samarinda. (kis/beb)

Terkini