Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sapa Warga Samarinda dengan Wajah Baru, Taman Balai Kota Masih Menunggu Serah Terima Resmi

Redaksi Prokal • 2026-01-27 15:15:00
Kawasan taman dan parkiran Balai Kota Samarinda yang mulai dimanfaatkan warga sambil menunggu pembukaan resmi. (Foto: BTV)
Kawasan taman dan parkiran Balai Kota Samarinda yang mulai dimanfaatkan warga sambil menunggu pembukaan resmi. (Foto: BTV)

 

SAMARINDA – Kawasan taman dan area parkir di Balai Kota Samarinda belakangan ini mulai menjadi daya tarik baru bagi masyarakat. Aktivitas seperti jogging, duduk santai, hingga sekadar melintas mulai rutin terlihat di area yang kini tampil lebih rapi tersebut. Namun, di balik antusiasme warga, fasilitas yang dibangun dengan total anggaran sebesar Rp 34,6 miliar ini ternyata belum sepenuhnya dibuka secara resmi karena masih terganjal proses administratif.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa status pengelolaan aset tersebut saat ini masih berada di bawah kewenangan pihaknya. Meski pekerjaan fisik sebagian besar telah rampung pada akhir Desember 2025, proses serah terima kepada Sekretaris Daerah belum dilakukan karena masih ada beberapa detail pekerjaan yang belum tuntas seratus persen. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa operasional penuh fasilitas tersebut masih tertahan.

Salah satu kendala teknis yang sedang diselesaikan adalah penyesuaian posisi sistem pendingin ruangan atau AC pada fasilitas pertemuan, sesuai dengan instruksi Wali Kota Samarinda. Desy optimis penyesuaian tersebut dapat rampung dalam bulan ini. Selama pekerjaan belum dinyatakan selesai sepenuhnya oleh inspektorat, tanggung jawab proyek serta pemeliharaan masih melekat pada pihak kontraktor, termasuk konsekuensi denda sesuai ketentuan yang berlaku akibat adanya keterlambatan penyelesaian teknis.

Meskipun belum ada seremoni pembukaan resmi, Pemerintah Kota Samarinda pada dasarnya tidak melarang warga untuk memanfaatkan area terbuka tersebut. Masyarakat diperbolehkan menggunakan jogging track dan ruang terbuka hijau untuk aktivitas ringan selama tetap menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas yang ada. Perlu dipahami pula bahwa meski taman bersifat terbuka untuk publik, beberapa fasilitas seperti ruang rapat baru tetap diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pemerintahan sebagai ruang cadangan. (*)

Editor : Indra Zakaria