Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 Juta. UMP tersebut naik 4,98 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Kenaikan UMP ini diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi Selasa (21/11/2023).
Akmal Malik menjelaskan kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan pada pertimbangan berbagai aspek, yaitu kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja yang ditentukan melalui beberapa kali rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim serta asosiasi perusahaan dan buruh yang diketuai oleh Kepala Disnakertrans Kaltim.
"Akhirnya kami menyepakati keputusan penyesuaian kenaikan UMP Kaltim tahun 2024, dengan di SK-kan Gubernur Kaltim," jelas Akmal Malik.
Dikatakan Akmal Malik, UMP Tahun 2024 ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagaimana dimaksud diktum ke-2 yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Kami harapkan setiap perusahaan dapat mengikuti aturan tersebut dan para pekerja juga bisa merasakan dampak yang positif atas kenaikan UMP di Kaltim," jelas Akmal.
Akmal Malik mengatakan, jika dibandingkan dengan UMP-UMP di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi. Diketahui, UMP 2024 Kalsel mencapai Rp 3.282.812 dan Kalbar Rp 2.702.616.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar aspirasi dari para buruh. Namun, dia mengatakan, UMP 2024 ini sudah sesuai dengan peraturan dan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kaltim.
“Dewan Pengupahan Kaltim terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Mereka sudah melakukan rapat dan musyawarah untuk menentukan UMP 2024 ini. Semua kami tanya, ke APINDO juga. Ini semua sudah sesuai dan pada dasarnya menyepakati dan mampu mematuhi UMP 2024,” ujar Rozani.
Rozani juga mengatakan, pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 berasal dari saran para pekerja. Setelah dihitung, angka itu yang paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria