Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pihak Eks Hartati Siap Buktikan Adanya Mafia Tanah di Jl Lobang Tiga Loa Bakung

izak-Indra Zakaria • Senin, 4 Desember 2023 - 19:37 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Pihak eks Hartati siap membuktikan adanya praktek mafia tanah yang berada di atas lahannya di Jl Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang di Pengadilan Negeri Samarinda dan Polres Samarinda. 

Praktek mafia tanah itu, salah satunya mengambil tanah orang lain dengan bermodal surat segel. Kemudian, mencari legalisasi di Pengadilan padahal surat segel tersebut tidak terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan. 

"Untuk mencari legalisasi di pengadilan, ini kan sudah biasa di lakukan oleh para mafia tanah di Indonesia yaitu mengambil tanah orang dengan cara mencari legalisasi di pengadilan dengan segel yang tidak terdaftar di Lurah dan Camat. Jadi sembarang tunjuk tanah orang aja bebas," kata Esra Julianto, kuasa hukum ahli waris eks PT Hartati Jaya Plywood, Rudi Hartono. 

Sebelumnya, pihak eks Hartati telah melaporkan Edi Priyono ke Polres Samarinda pada 1 Maret 2023 atas tindak pidana dugaan penyerobotan, pengerusakan dan penjualan kaplingan tanah eks PT HJP seluas 4,1 hektar.

Kemudian, pada 16 Maret 2023, Irdayanti dan Irianto sebagai ahli waris Hidayat melayangkan gugatan perdata kepada eks Hartati di Pengadilan Samarinda dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr dimana Edi Priyono sebagai turut tergugat. 

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta hakim agar menyatakan tidak sah terhadap tiga SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) yaitu SPPT atas nama Hartono TS Santoso masing-masing seluas 9.880 meter persegi, 24.390 meter persegi dan 7.020 meter persegi tahun 2007.

Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan sah sebidang tanah seluas 43.788 meter persegi surat keterangan jual beli tanggal 5 Agustus 1979 antara Dariam dengan Hidayat. 

"Edy ini kami duga mafia tanah, karena dia ini seakan akan terzolimi tapi kenyataannya dia telah diduga lakukan penyerobotan dan penjualan tanah yang belum atau bukan menjadi miliknya serta telah memperoleh keuntungan atas penjualan tanah tersebut. Padahal Edi sekarang turut digugat bersama dengan ahli waris Rudy Hartono oleh Irdayanti dan Iryanto anak dari almarhum Hidayat. Apa ini bukan kejahatan? menjual kavlingan diatas tanah yang belum atau bukan miliknya," ujar Esra. 

Sebelumnya, Edi Priyono, selaku pemilik Bagus Property membantah tuduhan dirinya sebagai mafia tanah dalam kasus dugaan tambang batubara ilegal di Jl Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, yang tengah diselidiki oleh Polda Kaltim. 

"Intinya saya itu tidak apa-apa dituduh penyerobotan tanah. Tapi kalau dituduh mafia tanah, saya keberatan," ujar Edi, Kamis 30 November 2023.

Edi membeberkan dirinya membeli tanah dari pemilik tanah Samsuri seluas 5000 meter persegi. Tanah tersebut sedang dilakukan pematangan lahan. "Saya punya bukti atas kepemilikan tanah tersebut yang saya beli dari Samsuri," jelasnya. 

Surat itu berupa SPPT nomor 593.21/297/VI/2013 terdaftar 19 Juni 2013 beralamat di Jl Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung ditandatangani oleh Ketua RT 48, Lurah dan Camat. Tanah ini lalu dikerjasamakan oleh PT Barean Mining Kontraktor (BMK) atas izin CV RKA sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan. 

Edi mengakui sebelumnya pada bulan Maret 2023, dirinya dilaporkan ke Polres Samarinda terkait penyerobotan lahan oleh pihak eks Hartati. Dari laporan itu, dirinya sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. "Sudah beberapa kali," ujarnya. 

Terkait pengakuan Edi Priyono telah membeli tanah Samsuri yang telah ditambang batubara, Esra pun memprotes bahwa tanah yang dirusak akibat tambang lebih luas dari tanahnya yakni 13 hektar.

"Kita laporkan ke Polda Kaltim (bukan Polres) karena Edy ini yg diduga mengizinkan penambang PT BRK masuk ke lahan HJP dengan alasan hak tanah setengah hektar, tapi penambang PT BRK ini menambang dan merusak lahan hjp sekitar 13 hektar dari 9 surat sppt milik HJP, ini kan sangat konyol," ujar Esra. (Myn)

Editor : izak-Indra Zakaria