BALIKPAPAN- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tengah menjadi sorotan setelah mengungkap progres penanganan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada salah satu usaha kuliner besar di kota ini. Sebuah rumah makan Padang diketahui memiliki akumulasi tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp3 miliar, yang telah menumpuk sejak tahun 2020 silam.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa meskipun angka tersebut cukup besar, pihak wajib pajak telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan skema pembayaran secara bertahap. Langkah ini diambil sebagai solusi di tengah upaya pemerintah kota melakukan penegakan aturan yang tetap mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha. Menurut Idham, skema cicilan tersebut kini sudah mulai berjalan dan sejumlah dana pelunasan telah masuk ke kas daerah.
Pemberian ruang untuk mencicil ini memang dimungkinkan secara regulasi, terutama bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala keuangan tertentu. Namun, Idham menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bukan berarti melonggarkan pengawasan. BPPDRD tetap menjalankan prosedur operasional standar dengan melayangkan surat peringatan serta menerapkan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Fenomena tunggakan pajak ini rupanya tidak hanya menyasar satu tempat usaha. Idham mengungkapkan bahwa terdapat beberapa restoran lain di Balikpapan yang saat ini juga sedang dalam proses penyelesaian kewajiban serupa. Mayoritas dari mereka mengajukan permohonan keringanan atau skema pembayaran khusus dengan alasan pemulihan kondisi keuangan yang belum sepenuhnya stabil.
Melalui kombinasi antara pendekatan persuasif dan ketegasan aturan, Pemerintah Kota Balikpapan berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Langkah ini dipandang penting tidak hanya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tetapi juga untuk memastikan iklim usaha di Balikpapan tetap kondusif dan berkelanjutan bagi para pelaku industri kuliner. (*)
Editor : Indra Zakaria