TANJUNG REDEB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau menggelar sosialisasi kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai, Tanjung Redeb, dan sosialisasi evaluasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di Sky Resto, kemarin (25/4).
Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Berau, Farrah Maharani menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24/2011. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup tenaga kerja dengan 4 program yaitu, JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau sakit saat bekerja termasuk saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dengan memberikan manfaat pelayanan kesehatan, perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib mengisi Formulir 3 KK 1 (Laporan Kecelakaan Tahap I) dan mengirimkan laporannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam 2x24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau mengalami cacat atau meninggal dunia, pengusaha wajib mengisi Formulir 3a KK 2 (Laporan Kecelakaan Tahap II) dan Formulir 3b KK 3 (formulir surat keterangan dokter) kemudian dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan dalam 2x24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar santunan ganti rugi hak tenaga kerja atau ahli waris.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan Farrah, pemberian perlindungan kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja menjadi bagian pelayanan. “Berangkat kerja hingga pulang melalui jalur yang wajar. Kalau terjadi kecelakaan kerja di lokasi maupun lalulintas. Kita berikan pengobatan selama dirawat dan mendapatkan santunan upah selama tidak mampu bekerja. Enam bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, hingga sembuh 50 persen,” ujarnya.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, maka santunan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan beasiswa pendidikan Rp 12 juta untuk 1 anak pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Jika cacat seumur hidup, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan pengganti cacat tubuh dan pelatihan untuk tempat kerja baru.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh masyarakat Berau. Kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta demi terselenggaranya kesehatan kerja secara optimal dan mudah dijangkau masyarakat pekerja dalam menanggulangi kecelakaan kerja tepat dan cepat.
Direktur RSUD Abdul Rivai, Nurmin Baso menyambut baik sosialisasi ini agar bisa saling memahami. “Dengan sosialisasi ini akan membuka wawasan baru terkait tupoksi masing-masing,” ujarnya. (*/yat/adv/asa)
Editor : uki-Berau Post