Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Disbun Musnahkan Bibit Kelapa Sawit Palsu

izak-Indra Zakaria • 2023-07-16 10:44:55
ilustrasi
ilustrasi

DINAS Perkebunan (Disbun) Kaltim kembali menemukan peredaran benih kelapa sawit ilegal di Benua Etam. Sebanyak 8.000 benih dan 15 kotak kecambah. Benih ini pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar untuk melindungi petani atau pengguna dari kerugian.

Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena berdampak terhadap hasil panen. “Membeli bibit itu harus tau silsilahnya. Oleh karena itu beli benih yang tersertifikasi dan di tempat resmi,” tuturnya, Jumat (14/7).

Dia menjelaskan, di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua di antaranya ada di Kaltim yaitu PT London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah, Nomor 63, Loa Bakung, Sungai Kunjang.

Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. Pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten kota dan Kepolisian Daerah Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di Kaltim.

“Banyak kerugian yang diterima dari bercocok tanam dengan benih palsu atau tidak standar. Tidak hanya kerugian finansial, tapi juga saat penggilingan di mesin untuk mendapatkan crude palm oil (CPO), buah dari benih palsu dapat merusak mesin. Itu karena memiliki cangkang terlalu tebal,” ungkapnya.

Untuk itu penting bagi masyarakat mendapatkan bibit bersertifikasi. Sertifikasi bibit dan kecambah sawit bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bibit sawit tersebut asli. Dengan membeli bibit yang bersertifikat, berarti mendukung sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Sebab, sistem budi daya pertanian berkelanjutan bertujuan meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Bibit kelapa sawit asli adalah kecambah sawit yang dibuat melalui proses hibridasi menggunakan sumber benih yang sesuai dengan ketentuan. Sedangkan kecambah kelapa sawit palsu adalah kecambah yang diproduksi secara sembarangan tanpa memerhatikan ketentuan yang berlaku.

Walaupun harganya cenderung lebih murah, pemakaian kecambah palsu yang mempunyai mutu tidak jelas ini akan mengakibatkan masa pertanaman lebih lambat, tingkat produktivitasnya rendah, dan proses pengolahannya tidak efisien. “Pemusnahan bibit ilegal dilakukan untuk melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian,” pungkasnya. (ndu/k8)

Catur Maiyulinda

@caturmaiyulinda

Editor : izak-Indra Zakaria