PROKAl.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini masih dipegang oleh Jakarta. Penegasan ini disampaikan dalam sidang putusan yang menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (12/5).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa permohonan pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan aturan antara UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Polemik mengenai status konstitusional ibu kota ini bermula dari kekhawatiran adanya kekosongan hukum dan potensi ketidakabsahan kebijakan pemerintah akibat perbedaan aturan dalam kedua undang-undang tersebut. Namun, MK meluruskan bahwa secara hukum, pemindahan ibu kota belum terjadi secara otomatis meski pembangunan di Kalimantan Timur terus dikebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota berada sepenuhnya di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Selama payung hukum tersebut belum diterbitkan, maka Jakarta tetap memegang peran sah secara konstitusional. “Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden,” jelas Adies Kadir.
Dengan adanya putusan ini, MK memastikan tidak ada kekosongan hukum terkait kedudukan pusat pemerintahan. Seluruh fungsi dan peran ibu kota negara tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta. Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil pemohon yang menyebut aturan dalam UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak terbukti, sehingga masyarakat dan instansi pemerintah diminta tetap merujuk pada Jakarta sebagai ibu kota yang sah hingga Keppres resmi diluncurkan.(*)
Editor : Indra Zakaria