Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pasca Keluarnya Putusan MK, Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia, Otorita Pastikan Proyek IKN Jalan Terus

Redaksi Prokal • Kamis, 14 Mei 2026 | 11:13 WIB
PEMBANGUNAN: Potret udara proyek kawasan legislatif di IKN. Otorita IKN menyebut saat ini pembangunan IKN terus berlangsung sesuai tahapan pemerintah.
PEMBANGUNAN: Potret udara proyek kawasan legislatif di IKN. Otorita IKN menyebut saat ini pembangunan IKN terus berlangsung sesuai tahapan pemerintah.

Mahkamah Konstitusi menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai presiden menerbitkan keputusan presiden pemindahan ibu kota ke IKN.
-----
NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN. Putusan itu dinilai justru mempertegas kepastian hukum pemindahan ibu kota negara.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Menurut dia, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Karena itu, OIKN menilai gugatan yang diajukan terhadap UU IKN tidak menghambat kelanjutan pembangunan di kawasan Nusantara.

“Sama sekali tidak. Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” katanya.
Troy menjelaskan, saat ini pembangunan IKN terus berlangsung sesuai tahapan pemerintah. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis hingga pelayanan publik disebut menunjukkan progres positif dan konsisten.

OIKN, lanjut dia, juga tetap fokus memperkuat pembangunan fisik maupun nonfisik sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
“Fokus kami adalah memastikan pembangunan berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN,” ujarnya.

Terkait terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, Troy menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam UU IKN. Karena itu, OIKN saat ini lebih berfokus memastikan kesiapan kawasan Nusantara ketika proses pemindahan resmi dilakukan.

Dalam kesempatan itu, OIKN juga menanggapi anggapan bahwa berulangnya gugatan terhadap UU IKN menunjukkan adanya persoalan hukum dalam beleid tersebut. Menurut Troy, MK justru secara konsisten menyatakan UU IKN konstitusional.
“Pengujian berulang kali justru menegaskan bahwa fondasi hukum IKN kuat dan tidak bermasalah,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, MK sudah memberikan penjelasan bahwa kedua aturan tersebut saling melengkapi dan tidak bertentangan.

“Tidak ada kekosongan hukum. UU DKJ sendiri menyatakan berlaku efektif setelah Keputusan Presiden diterbitkan,” tandasnya.
Diketahui, gugatan terhadap UU IKN diajukan seorang warga bernama Zulkifli melalui perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam permohonannya, pemohon menilai terjadi kekosongan hukum setelah terbitnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak lagi menyebut Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan. Namun dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5), Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan tersebut. MK menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai presiden menerbitkan keputusan presiden pemindahan ibu kota ke IKN. Putusan itu sekaligus menyatakan tidak ada pertentangan maupun kekosongan hukum antara UU IKN dan UU DKJ. (*)

 

Editor : Indra Zakaria
#IKN