Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

13 Izin Usaha Galian C di Kapuas Hulu Diduga Sudah Kedaluwarsa

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 23 Desember 2023 - 17:58 WIB
Photo
Photo

Sebanyak 13 usaha galian C di Kabupaten Kapuas Hulu diduga izinnya telah kedaluwarsa alias sudah mati. Parahnya, walaupun  izin usahanya telah mati, tetapi pengusaha galian C tetap mengeruk material.

Informasi dihimpun, dari 40 pengusaha galian di Kapuas Hulu, sebanyak 13 pengusaha izin galian C sudah kedaluwarsa. Rusli, ketua NCW Kabupaten Kapuas Hulu, menyampaikan, terdapat 40 perusahaan galian batuan di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki izin. 

"Dari 40 perusahaan galian yang memiliki izin tersebut, 13 diantaranya izinnya sudah habis masa berlaku (expired), namun masih tetap beroperasi," sesalnya, Selasa (19/12). Rusli pun meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, untuk memberikan sanksi tegas kepada 13 perusahaan galian yang telah habis masa izinnya tersebut, namun masih tetap beroperasi.

"Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Barat, harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan, yaitu berupa pencabutan izin terhadap 13 perusahaan tersebut," ujar Rusli.

Rusli mengatakan bahwa hal tersebut diketahuinya berdasarkan data perusahaan yang bergerak pada Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kapuas Hulu.

"(Sebanyak) 13 perusahaan yang sudah habis masa berlaku izinnya, namun diduga masih tetap beroperasi tersebut, yakni CV Aman Jaya Lestari (1), Aman Jaya Lestari (IV), CV Artha Agung Bersama (1), CV Betung Sumber Rezeki, PT Hasil Kharisma Alam, CV Inti Nusa Borneo (1), CV Inti Nusa Borneo (II), CV Muara Bersama Abadi, Primer Koperasi Hatama, Berkat Badau Mandiri (1), Sdr. Sutrisno, CV Trans Borneo, dan CV Tunas Bumi Kapuas (II)," jelasnya. Terkait izin dari 40 perusahaan galian tersebut, sebut dia, terdapat 12 perusahaan yang memiliki izin ekplorasi.

Sedangkan sisanya, diungkapkan dia, adalah izin operasi plus produksi, namun ada beberapa  perusahaan yang memiliki izin ekplorasi diduga menyalahi izin karena melakukan operasi plus produksi.

Rusli juga menyinggung beberapa galian yang sudah habis masa izinnya tersebut, namun materialnya digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah. Padahal dalam perjanjian kontrak kerja, pihak pelaksana kegiatan, menurutnya, tidak diperbolehkan menggunakan material dari galian ilegal.

Menurut Rusli, kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa, salah satunya adalah memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan, memiliki komitmen untuk menggunakan material galian (C) yang legal dan berizin, atau dapat menunjukkan bukti/nota pembelian dari penyedia material galian (C) yang memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau pihak pelaksana kegiatan menggunakan material dari galian ilegal untuk proyek pembangunan infrastruktur milik pemerintah, artinya sudah melanggar perjanjian kontrak kerja. Ini harus ditindak tegas," ungkapnya.

Sementara Imam Buhari, kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa terkait izin usaha galian batuan, pihaknya tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki kewenangan, baik terkait izin usaha maupun pengawasan adalah pihak Provinsi.

"Kewenangan awalnya di pusat, namun pusat kemudian melimpahkannya ke Provinsi. Jadi, kami di sini tidak memiliki dasar kewenangan apa pun terkait izin usaha galian batuan," ujarnya ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Menurut Imam, kewenangan pihak kabupaten terkait galian batuan yang berada di wilayahnya hanya sebatas ketika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, misalnya tentang adanya aktivitas galian yang mengakibatkan longsor. "Laporan atau aduan dari masyarakat itu nantinya kita sampaikan ke pihak Provinsi. Kemudian apabila pihak dari provinsi turun, kami hanya sebatas mendampingi saja," tuturnya. 

Sambung Imam, kewenangan izin usaha tersebut ditarik sejak 2009 lalu, sehingga pihaknya hanya sebatas memiliki kewenangan terkait izin lingkungan dan AMDAL, bukan izin usaha.

"Izin lingkungan dari kami ini sebagai syarat untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke ESDM Provinsi, di mana pada tahun 2016 ada 2 perusahaan galian yang memiliki izin lingkungan, 2017 ada 14 dan 2018 ada 6.

Jadi, totalnya ada 22  perusahaan galian yang memiliki izin lingkungan di Kapuas Hulu atau yang memiliki UKL-UPL dari 2016 hingga 2018," pungkasnya. Pada November lalu, Agus Stormandi, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa masih banyak perusahaan tambang galian C di Kapuas Hulu tidak membayar pajak.

Dari data mereka, ada sekitar 40 perusahaan tambang mineral, logam, dan bebatuan di Kapuas Hulu. Hanya saja dari 40 perusahaan tersebut, diakui dia, banyak yang tidak patuh bayar pajak. Sementara untuk perusahaan yang benar-benar aktif, jumlahnya, menurutnya, hanya belasan saja.

"Untuk ke depannya bagi perusahaan yang tidak bayar pajak, maka dipastikan dari pihak kami akan mempublikasikan siapa saja perusahaan yang tidak membayar pajak tersebut, supaya masyarakat tahu perusahaan tambang galian C mana saja yang tidak bayar pajak.

Tentunya kita ingin memberikan efek jera," katanya, 16 November di Putussibau. Agus menyampaikan, untuk target penerimaan pajak dari galian C tahun ini lumayan besar yakni Rp1,2 miliar, sementara pajak yang baru diterima baru  Rp600 juta. 

Dirinya mengatakan banyaknya perusahaan tambang galian C ini belum membayar pajak karena dipicu masih banyaknya proyek yang berjalan. Akibatnya, dia menambahkan, banyak perusahaan yang belum melakukan termin sehingga pajak mereka pun belum dibayar.

"Saat ini masih banyak proyek lagi berjalan, mereka bayar pajak itu biasanya saat mau tutup buku, itu paling lama dibawah tanggal 24 Desember 2023. Baru bisa mereka menghitung secara total berapa penggunaan kuari," jelasnya.

Agus optimistis jika target pajak dari galian C ini tercapai, baik dari pajak kuari untuk penggunaan kegiatan proyek Inpres, DAK, hingga DAU. "Tapi sebelumnya juga sudah ada imbauan dari Bupati kepada pengusaha tambang galian C untuk segera bayar pajak," ujarnya.

Agus mengatakan bahwa perusahaan tambang galian C yang tidak bayar pajak ini sudah menjadi catatan khusus dari DPRD Kapuas Hulu. Maka dari itu, OPD terkait diharapkan dia, untuk lebih proaktif melakukan penagihan kepada perusahaan kuari ini. Maka dari itu pihaknya butuh dukungan dari instansi teknis lainnya seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. "Bagi perusahaan galian C yang tak bayar pajak ini, ke depan harus ada sanksinya, mungkin salah satunya untuk penundaan pembayaran terhadap kegiatan proyek mereka terutama yang menggunakan DAU," pungkasnya. (fik)

Editor : izak-Indra Zakaria