Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Murah Sekali..!! Tanah Warga untuk Pembangunan Bandara Sukadana Hanya Dihargai Rp1.000 Per Meter

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 23 Desember 2023 - 18:03 WIB
Pembukaan lokasi lahan Bandara Sukadana di Kayong Utara sudah dikerjakan, tidak jauh dari lokasi milik warga yang masih bermasalah. (Ist)
Pembukaan lokasi lahan Bandara Sukadana di Kayong Utara sudah dikerjakan, tidak jauh dari lokasi milik warga yang masih bermasalah. (Ist)

Polemik lahan calon Bandar Udara Sukadana di Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana tidak kunjung usai. Masalahnya beragam, mulai dari harga hingga kepemilikan lahan yang tidak sesuai. Melihat hal ini, kuasa hukum masyarakat setempat, Pabian Bobi meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan.

Selanjutnya dikatakan dia, mengenai hal ini telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, melalui Pj Sekda dengan harapan apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat tersampaikan.

"Beliau kaget harga tanah warga dihargai Rp1.000-3.500 per meter. Terkait permasalahan ini sebenarnya sudah sampai proses eksekusi, yang mana kemarin sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Akan tetapi secara sepihak Pengadilan Negeri Ketapang membatalkan proses eksekusi," katanya,Kamis (21/12) kepada Pontianak Post.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Sekda agar menunda pelaksanaan eksekusi tanah lahan bandara. Pasalnya banyak ketidaksesuain titik lokasi, luasan, hingga kepemilikan. "Contohnya ada warga mempunyai luas lahan 4.000 meter. Akan tetapi disertifikat dikelaurkan oleh BPN 13.000 meter. Kemudian ada juga masyarakat lainnya punya lahan 9.000 meter. Tetapi sertifikat yang keluar tercatat cuma 4.000 meter," jelasnya.

 Dokter terkejut! Kerutan hilang dan kulit menjadi halus
 

"Kemudian ada protes dari pemilik BPN koordinasi dengan desa untuk desa kemudian mengenluarkan tanah yang luasanya 5.000 meter.

Jadi tanahnya sebagaian masuk, dan sebagaian lagi terdapat satu kilo dari bandara. Dan tanah itu bukan tanah warga itu," tambahnya.

Ada pula warga lainnya punya tanah dua hektare, akan tetapi oleh panitia pengadaan tanah belum pernah diproses dan tidak diganti rugi.

Lebih parahnya lagi, lanjut Bobi, tanaman produktif milik warga juga tidak diganti. Bahkan, ia menduga terjadi berbagai pelanggaran dalam pembebasan lahan hingga membuat ia melaporkan ke KPK. Selain kepada Pemda, kuasa hukum turut menyampaikan hal tersebut ke Polres Kayong Utara.

Dengan harapan jika terjadi sesuatu dapat segera ditangani. Bukan hanya itu, ia pun berharap pihak kepolisian dapat bersikap netral agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. "Kami meminta hal yang sama agar pihak kepolsiian dapat netral. Karena sampai saat ini ada oknum kepolisian yang mebekingi kontraktor. Karena eksekusi belum dilaksanakan, tetapi land clearing sudah dijalankan. Hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang,"sebutnya. 

Bahkan sambung dia, PTSL tahun 2019 mengakibatkan terjadinya tumpang tindih lahan. Sehingga saat ini masyarakat yang memiliki lahan tidak terima atas hal itu dan masyarakat saling mempertahankan hak kepemilikannya.

"Kemudaian terkait pihak BPN, kami sudah meminta melaporkan kebobrokan pelaksanaan PTSL yang dilaksanakan tahun 2019, yang mengakibatkan surat menyurat milik masyarakat terjadi tumpang tindih dan hilang," ujarnya. "Pada hal itu kami meminta dari Polres untuk sementara waktu tidak melayani permintaan pelayanan eksekusi," tutupnya. (dan)

Editor : izak-Indra Zakaria