Melihat kondisi pekerjaan, ia memperkirakan sebelum 17 Maret mendatang pekerjaan tersebut sudah rampung.Oleh sebab itu, sebelum jembatan duplikasi ini dimanfaatkan secara umum, pihaknya membuat analisis rekayasa lalu lintas.
“Kunjungan hari ini untuk memastikan target yang sudah ditentukan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat,” ujarnya saat berada di lokasi Duplikasi Jembatan Kapuas I, Minggu (3/3) lalu.
Pembangunan jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan memperlancar distribusi barang dan jasa. Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 juga menjadi satu kesatuan sistem arus lalu lintas keluar masuk di Kota Pontianak. Pada titik tersebut, kemacetan lalu lintas masih sering dihadapi warga Kota Pontianak yang ingin melakukan kegiatan sehari-hari.
Dengan dibangunnya duplikasi jembatan, pemerintah meyakini arus lalu lintas akan semakin lancar. Kemacetan lalu lintas pada pagi dan sore akan bisa teratasi. Kepala BPJN Kalimantan Barat, Handiyana menjelaskan, pekerjaan jembatan yang memiliki panjang 430 meter dan lebar 9 meter saat ini sudah mencapai 99 persen.
Uji coba akan dilakukan terhadap jembatan dan pengaturan arus lalu lintas.“Kita akan uji coba dengan bobot beban maksimum 450 ton,” ungkapnya.
Handiyana menambahkan, uji coba dimaksudkan untuk memastikan bahwa jembatan aman dari sisi konstruksi di bentangan jembatan sekaligus melihat arus lalu lintas.“Perawatan tentunya juga akan dilakukan secara berkala agar fungsi jembatan tetap optimal termasuk juga pengawasan,” imbuhnya.
Banyak warga menaruh harapan agar Duplikasi Jembatan Kapuas 1 bisa lekas difungsikan sehingga dapat mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari. Salah satu warga Pontianak Utara, Prasetyo mengaku hampir setiap berangkat kerja di pagi hari, ia terkena macet saat melintasi Jembatan Kapuas 1.
“Kalau kena macet saat mau naik jembatan biasanya bisa lama untuk dapat melintas,”terangnya.
Dia pun berharap pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 bisa segera difungsikan agar saat melintas tidak lagi membutuhkan waktu lama. Dia merasa pembangunan duplikasi juga perlu diikuti dengan pelebaran jalan di sekitarnya, agar pengendara lebih leluasa dalam melintas.
“Sekarang masyarakat banyak memiliki kendaraan sendiri, sehingga lebar jalan juga perlu ditingkatkan agar akses berkendara lebih muda,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Hamid, Guru Besar Mekanika Rekayasa yang juga pemerhati masalah infrastruktur ketekniksipilan, mengatakan Kota Pontianak sudah termasuk dalam daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Hal ini bisa dicermati dari perbandingan luas Kota Pontianak yang 118,3 km persegi dengan jumlah penduduk tetap semester II tahun 2023. Menurut Disdukcapil, jumlah penduduk sebesar 679.818 jiwa sehingga kepadatannya mendekati 6,000 jiwa/km2.
Pertambahan jumlah penduduk terjadi setiap hari dan diperkirakan mencapai 1,7 % per tahun atau sekitar 11.500 jiwa per tahun. Jika kebutuhan lahan per orang sebesar 9 meter persegi, berarti diperlukan tambahan lahan sekitar 133.500 meter persegi per tahunnya.
Hal ini juga diikuti dengan lajunya peningkatan jumlah kendaraan roda dua dan empat setiap tahunnya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa setiap tahunnya dibutuhkan penambahan lahan untuk jalan. Lalu, untuk tempat tinggal, serta pergerakan kendaraan antar kecamatan dan dari Kota Pontianak ke kabupaten berbatasan (Kubu Raya dan Mempawah),” jelasnya.
Sehubungan dengan hal di atas, penambahan luas jalan dan jumlah jembatan penghubung dinilai menjadi suatu keharusan. Tujuannya tentu untuk mengurangi kemacetan, dan mengurangi waktu tunggu ketika terjadi kemacetan.
“Yang terpenting adalah rekayasa lalu lintas perlu dilakukan pada situasi tertentu,” terangnya. Khusus jembatan Kapuas 1 dan jembatan duplikasinya, kata Hamid, ada perbedaan usia dengan selisih sekitar 40 tahun.
Dalam ketentuan perencanaan, jembatan lama menggunakan peraturan perencanaan jembatan tahun 1970-an, sedangkan duplikasinya peraturan tahun 2020. “Dalam hal ini, daya dukung struktur jembatan sudah berbeda. Jadi, diperlukan pembatasan beban kendaraan yang diizinkan pada setiap jembatan,” terangnya.
Dia menambahkan, bila kedua jembatan diberlakukan sama, berarti mengikuti beban maksimal kendaraan tahun 1970an.
Untuk itu, diperlukan upaya memperkuat dan proses penyehatan jembatan yang lama.
Hamid juga mengungkapkan, usaha lain yang bisa dilakukan dalam menanggulangi kemacetan di Kota Pontianak adalah dengan mempercepat pembangunan Jembatan Kapuas III.
Hal ini pernah diwacanakan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga dinilai perlu mempertimbangkan pembangunan Jembatan Kapuas dan Jembatan Landak yang baru, berikut akses jalannya.
Jembatan tersebut untuk menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dengan Kabupaten Mempawah.
“Mengingat Kota Pontianak lahannya yang sempit, juga ada baiknya untuk mulai mengembangkan perencanaan pembangunan jalan layang (fly over) yang menghubungkan antarkecamatan atau antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya,” tutupnya. (yad)