Kayu hasil perambahan hutan Sentap Kancang diduga tidak hanya berhenti di tempat penampungan milik EK, di Desa Negeri Baru. Berdasarkan penelusuran sepanjang Desember 2024 hingga April 2025, kayu-kayu yang dikumpulkan EK, diduga kuat juga mengalir ke sejumlah perusahaan pengelolaan kayu lapis skala besar. Perusahaan itu berada di kawasan Ketapang Industrial Park (KIP).
Pada 24 Desember 2024, Tim menemukan rakit kayu yang diapungkan di pinggir sungai sekitar desa Negeri Baru. Panjang rakit kayu diperkirakan 200 meter dengan rata-rata berbentuk kayu gelondongan atau bulat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rakit kayu tersebut diduga milik EK, yang baru keluar dari lokasi penebangan dan akan dikirimkan ke sawmill miliknya dan sisanya akan dikirim ke kawasan industrial tersebut. Pada 20 Januari 2025, tim kembali menemukan adanya penarikan rakit kayu dengan panjang rakit diperkirakan 200 meter, dengan jumlah kayu diperkirakan sebanyak 500 batang menuju ke arah KIP.
Bulan berikutnya, 3 Februari 2025, melalui pemantauan di aliran Sungai Lingkar yang berada di kawasan hutan Sentap Kancang, Desa Ulak Medang, ditemukan rakit-rakit kayu yang diduga hasil dari aktivitas illegal logging di dalam kawasan tersebut.
Rakit kayu diapungkan di pinggir aliran sungai untuk menunggu pengiriman menuju lokasi tujuan penerima. Panjang susunan rakit kayu di perkirakan sepanjang 200 meter dengan jumlah kayu diperkirakan 400 hingga 500 batang, baik yang sudah diolah menjadi potongan balok ukuran 15x20 cm, maupun berbentuk gelondongan dengan diameter rata-rata 20 cm.
Selain apungan rakit kayu tersebut, tim menemukan apungan rakit kayu dalam jumlah dan kubikasi yang lebih besar yang berada di bagian hulu jalur sungai yang sama, serta menemukan lokasi yang diduga sebagai lokasi aktivitas penebangan illegal di dalam kawasan hutan.
Pada 11 April 2025, tim kembali melakukan pemantauan menggunakan pesawat nirawak (drone), di sekitar hutan kota, dan menemukan rakit kayu yang jumlahnya diperkirakan ratusan batang di dermaga Ketapang Industrial Park.
Sepanjang Desember 2024 hingga April 2025, kayu yang masuk ke kawasan itu diperkirakan mencapai 10 hingga 20 ribu batang. Untuk memuluskan praktik culasnya, EK diduga tidak bekerja sendiri. Ada sejumlah aktor yang juga terlibat dalam jaringan dan rantai pasok kayu ilegal tersebut.
Untuk diketahui kawasan Kepatang Industrial Park merupakan kawasan industri pengelolaan hasil hutan yang meliputi indusri kayu lapis, tepung tapioka batako, mesin manufacturing, pelabuhan khusus dan kawasan bisnis. Berdasarkan penelusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS), kawasan ini terdapat sejumlah perusahaan asing yang saling terhubung dan memiliki keterkaitan yang erat.
Di antaranya PT ISIW, PT BSM MM, PT BR, PT FBI, dan PT LSK. Selain itu, ada pula PT BSM NM, PT BSM JIW, PT IJD, PT CNE Power, dan PT KE and AFI.
Berdasarkan informasi lapangan, dari sejumlah perusahaan yang ada di kawasan Ketapang Industrial Park (KIP), hanya dua perusahaan yang aktif menjalankan unit usahanya di bidang pengelolaan kayu. Di antaranya, PT BSM New Material. Perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) ini, mendapatkan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Nomor 503/01/IUPHHK/DPMPTSP-C/2018, dengan jenis industri pengolahan kayu.
Berdasarkan dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), meliputi industri kayu lapis, penggergajian kayu, veneer, kayu bakar dan pellet kayu, barang bangunan dari kayu, furniture, dekorasi termasuk plywood, bahan perekat atau lem, dan panel kayu.
Selain BSM New Material, ada pula PT ISIW. Perusahaan di bawah badan hukum Sozhuo Shengen Wood Industry Co,Ltd itu memiliki sejumlah unit usaha, yang meliputi industri kayu bakar/pellet, furniture, perekat/lem, penggergajian kayu, kayu lapis, dan panel. Kedua perusahaan itu memiliki hubungan dan keterkaitan yang kuat.
Saat dikonfirmasi, manajemen PT BSM New Material, membantah telah menerima pasokan kayu ilegal dari mana pun. Fakta ini berbanding terbalik dengan pengakuan para penebang kayu yang kami temui sebelumnya.
“Di sini bisa diklarifikasi bahwa PT BSM New Material tidak pernah memasok kayu ilegal dari mana pun. Mungkin perusahaan sebelah,” kata pengurus PT BSM New Material, Hermawan Santoso Gunawan, melalui pesan WhatsApp, (24/4). (*)
Ancaman Bagi Habitat Orangutan
Aktivitas pembalakan liar yang terjadi Kawasan Hutan Sentap Kancang tidak saja berdampak pada lingkungan sekitarnya, tetapi juga mengancam habitat satwa yang ada di dalamnya. Salah satunya orangutan.
Kawasan hutan ini masuk dalam Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Putri yang secara mandatori dikelola oleh PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Mopakha), yakni perusahaan jasa lingkungan yang fokus pada pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dengan jumlah sebanyak itu, kawasan ini memiliki populasi orangutan terbesar ketiga di Provinsi Kalimantan Barat setelah Taman Nasional Gunung Palung dan Betung Kerihun yang juga merupakan salah satu kawasan dengan populasi orangutan terbesar di luar kawasan lindung di seluruh Indonesia.
“Kawasan ini adalah rumah yang nyaman bagi individu orang utan,” kata General Manager PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT. Mopakha), Wendi Tamariska, kepada Pontianak Post, Rabu (16/4/2025).
Selain menjadi rumah bagi ribuan individu orang utan, bentang alam tersebut juga sebagian besar (84 persen) termasuk ke dalam ekosistem gambut dengan zona fungsi lindung. “Artinya, jika kawasan ini rusak, maka dampaknya lebih luas,” katanya.
Wendi mengaku, aktivitas perambahan hutan di dalam konsesi (kawasan Sentap Kancang) telah terjadi sejak lama. Bahkan sebelum ada peralihan (take over) manajemen pada tahun 2019. “Perlu diketahui, secara mandatori atau izin, itu kami memulai di tahun 2019 dan ini artinya secara operasional baru sekitar lima tahun berjalan. Nah, isu illegal logging ini sudah jauh hari sebelum operasional kami,” jelasnya.
Terkait aktivitas illegal logging yang terjadi akhir-akhir ini, Wendi mengaku telah melaporkannya pihak yang berwenang. Terutama kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Masalah illog ini sudah kami laporkan. Kami sudah komunikasikan baik di tingkat kabupaten, provinsi, sampai ke pusat,” akunya. Menurut Wendi, kawasan ini sangat penting dalam upaya konservasi orangutan, konservasi lahan gambut dan konservasi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar areal ini bisa dilindungi dan dilakukan tindakan untuk menghentikan alih fungsi hutan atau pembalakan liar, dan kanal-kanal yang mengancam kubah gambut harus benar-benar ditutup serta dipulihkan.
“Ini adalah hutan terakhir. Jika dibuka, dapat menyebabkan kematian ratusan individu orangutan dan juga menyebabkan kerusakan lahan gambut yang kaya akan karbon. Karena hutan ini sebenarnya sudah terfragmentasi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pemiik konsesi, dalam hal ini PT Mohaison Pawan Khatulistiwa (Mopakha).
“Benar. kami sudah menerima laporannya. saat ini kami telah menurunkan tim ke lokasi,” kata Adi Yani saat dihubungi Pontianak Post, Selasa (29/4/2025). Kendati demikian, pihaknya Adi Yani menyesalkan pihak perusahaan yang baru melaporkan adanya aktivitas perambahan hutan tersebut. Harusnya, kata Adi Yani, pihak perusahaan melakukan patroli rutin di wilayah konsesinya. “Jangan sekarang sudah besar, baru dilaporkan,” pungkasnya. (arf)
Editor : Indra Zakaria