PONTIANAK – Selain menangani ribuan kasus kriminal konvensional, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan kerah putih dan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. Fokus utama kepolisian sepanjang tahun 2025 tertuju pada pemberantasan mafia tanah serta penekanan angka penyelundupan di sepanjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa sengketa pertanahan masih menjadi persoalan pelik yang menghantui "Bumi Khatulistiwa". Fenomena tumpang tindih sertifikat, di mana satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu dokumen kepemilikan, menjadi sasaran tembak utama kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen memburu oknum-oknum yang bermain di balik karut-marut administrasi tanah tersebut.
Atas kerja keras dan objektivitas dalam menangani tindak pidana pertanahan tersebut, Polda Kalbar secara resmi dianugerahi penghargaan tertinggi berupa Pin Emas dari Menteri ATR/BPN pada 3 Desember 2025. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan tim dalam menyelesaikan target operasi utama maupun tambahan yang berkaitan dengan mafia tanah.
Di sektor tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar beserta jajaran Polres melaporkan performa yang cukup impresif. Dari total 362 perkara yang ditangani selama tahun 2025, sebanyak 262 kasus atau sekitar 72,38 persen berhasil diselesaikan hingga tuntas.
Dari sekian banyak kasus, pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempati urutan tertinggi dengan 84 laporan. Posisi kedua ditempati oleh aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) dengan 72 laporan, disusul oleh penyelundupan (37 laporan), migas (35 laporan), tindak pidana korupsi (31 laporan), serta pembalakan liar atau illegal logging (17 laporan).
Masalah penyelundupan tetap menjadi tantangan berat bagi korps baju cokelat di Kalimantan Barat. Geografi wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia melalui lima kabupaten menjadikannya daerah rawan praktik perdagangan ilegal. Keberadaan jalur tidak resmi atau yang populer disebut "jalur tikus" menjadi celah yang terus diawasi ketat.
Irjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa panjangnya garis perbatasan menuntut kewaspadaan ekstra. Menurutnya, jalur resmi pun masih berpotensi terjadi pelanggaran, apalagi jalur-jalur tikus yang sulit dipantau secara konvensional.
“Perbatasan kita sangat panjang, mencakup lima kabupaten. Jalur resmi saja bisa dilewati (pelanggaran), apalagi jalur tikus. Ini yang terus kami antisipasi melalui penanganan yang objektif dan kontekstual untuk menekan praktik penyelundupan,” tegasnya di hadapan awak media dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Kalbar. (*)
Editor : Indra Zakaria