PONTIANAK – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan gebrakan besar dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Senin pagi, petugas melakukan upaya paksa penggeledahan secara serentak di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Ketapang, Pontianak, hingga Kubu Raya. Tindakan tegas ini menyasar sejumlah institusi pemerintah dan swasta yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan bauksit milik PT Laman Mining.
Rangkaian penggeledahan dimulai dari kantor pusat PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang, sebelum bergerak menyisir kantor pemerintahan yang memiliki otoritas perizinan dan pengawasan. Di Kota Pontianak, tim penyidik mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat serta Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Selain instansi pemerintah, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak guna melacak alur logistik dan sertifikasi tambang.
Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mengamankan dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan aktivitas penjualan serta ekspor bauksit. Sejumlah berkas yang berhasil disita dari kelima lokasi tersebut kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat guna mengungkap adanya praktik lancung dalam kegiatan operasional tambang yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, ditegaskan bahwa seluruh upaya paksa tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta surat perintah penggeledahan yang sah.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari analisis dokumen tersebut, yang diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ekspor bauksit di wilayah Kalimantan Barat. (*)
Editor : Indra Zakaria