Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ribut Gara-gara Wali Murid Diwajibkan Menebus Tebus Sampul Rapor

izak-Indra Zakaria • 2022-12-14 15:56:35
MARI PULANG: Suasana seusai berakhirnya jam pelajaran di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MARI PULANG: Suasana seusai berakhirnya jam pelajaran di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Orang tua siswa kelas I di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin protes. Lantaran mereka diwajibkan menebus sampul rapor. Kisruh ini terjadi seusai rapat antara kepala sekolah alias kepsek dan komite sekolah pada Rabu (16/11) lalu. Tapi, baru ribut kemarin.

Agenda rapat itu dalam rangka menyambut pembagian rapor. Rencananya, pembagian rapor di SDN tersebut berlangsung pada 17 Desember mendatang. Dari hasil rapat, para murid diwajibkan menebus sampul rapor. Tujuannya, agar berkas penilaian yang dibagikan pihak sekolah tidak mudah rusak. Entah karena basah, atau dimakan rayap.

Adapun nominal biaya yang dikeluarkan masing-masing wali murid untuk satu buah sampul rapor itu Rp50 ribu. Mengapa harus sampai menebus sampul rapor? Dari informasi yang dihimpun, pihak sekolah tak memiliki anggaran untuk membelikan sampul rapor.

Selain diminta menebus sampul rapor, para wali murid juga diwajibkan membayar jasa foto. Biayanya, Rp25 ribu per murid. Foto yang dihasilkan nantinya diletakkan di bagian depan sampul rapor yang bakal dibagikan. Jadi, total biaya yang mesti dikeluarkan masing-masing murid Rp75 ribu.

Bagaimana kalau ada wali murid yang tidak mau menebus sampul rapor? Dari informasi yang beredar, wali murid hanya bakal menerima selembar kertas hasil penilaian saja. Hasil rapat itu disampaikan pihak komite ke para wali murid. Wali murid pun ribut. Mengapa harus sampai ada biaya seperti itu.

Informasi ini dibenarkan salah seorang wali murid, berinisial SR. Dia juga salah seorang anggota komite di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin. Berhubung ada banyak pertanyaan dan protes dari wali murid, pihaknya pun meminta agar ada rapat ulang bersama kepala sekolah. Mengundang seluruh wali murid. Supaya persoalan menjadi jelas. Rapat itu digelar (13/12).

Lantas, bagaimana hasilnya? SR mengatakan pihaknya selaku komite malah seperti terkesan disalahkan. Bahkan dituding menyetujui biaya penebusan rapor. “Padahal, kepsek sendiri yang membuat kebijakan. Meminta agar sampul rapor itu ditebus. Tanpa pernah meminta persetujuan wali murid atau pihak komite,” ucapnya. “Kepsek langsung menyebutkan anggarannya saja. Harga sampul Rp50 ribu, dan jasa foto Rp25 ribu,” tambahnya.

Diutarakan SR, sebagai wali murid sekaligus anggota komite, ia tidak mengetahui seperti apa masalah yang dihadapi pihak sekolah. Menurutnya, saat rapat pertama pada Rabu (16/11) itu, kepsek hanya bilang biaya yang dikeluarkan nantinya juga bakal dipakai untuk keperluan sekolah.

“Seperti misalnya untuk membayar air leding,” ungkapnya. “Padahal, anak saya yang sebelumnya sekolah di sini saja tak pernah diminta membayar rapor seperti itu. Bahkan sampai lulus,” tekannya.

Terkait hasil rapat kemarin, SR mengatakan menebus sampul rapor tak lagi diwajibkan. Siapa yang menghendakinya saja. “Siapa yang mau, bisa langsung kontak wali kelas masing-masing,” ujarnya.

Lalu, ada pengurangan biaya pula. Dari semula sampul rapor yang ditebus Rp50 ribu, kini menjadi Rp40 ribu.

Selanjutnya, untuk jasa foto dari yang semula Rp25 ribu, kini menjadi Rp15 ribu. “Jadi, dikembalikan ke wali murid masing-masing. Yang mau silakan. Bila tidak, dikasih map kertas berisi penilaian murid saja,” ucapnya.

SR membeberkan bahwa pihaknya pernah mendapat informasi bahwa sebenarnya anggaran dana untuk sampul rapor itu ada. SR pun memperlihatkan sebuah berkas yang memuat nominal anggaran yang dimaksudnya. Dari berkas yang diterima Radar Banjarmasin dari SR, anggaran sampul rapor tertulis sebesar Rp4.050.000.

Dari berkas itu pula tampak sejumlah hal lain yang sudah dianggarkan. Misalnya, pembiayaan listrik, internet, dan lain sebagainya. “Jumlah murid kelas I itu berjumlah 113 murid. Terdiri dari empat kelas. Bila dengan anggaran segitu, setidaknya sudah bisa mengakomodir sebanyak 81 murid,” rincinya.

“Kalau toh memungut juga, artinya biaya yang dikeluarkan masing-masing murid tidak sampai Rp50 ribu. Karena tinggal menambah sedikit saja,” bandingnya.

Radar Banjarmasin mengonfirmasi Kepala SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, Ros Satriani Normala. Ia membenarkan bahwa pada rapat (16/11) itu, memang juga membahas penebusan sampul rapor dan jasa foto. Menurutnya, sifatnya tidak wajib. Artinya, siapa yang ingin menebus saja. “Jadi, ada miskomunikasi antara apa yang disampaikan pihak komite kepada para wali murid. Saya kira kekeliruan penyampaian saja,” ujarnya.

Ros juga membenarkan bahwa ada rapat lagi kemarin . Hasilnya, ditegaskannya bahwa pihaknya tidak mewajibkan penebusan sampul rapor atau pun jasa foto. Hanya siapa yang bersedia atau yang ingin saja. “Berdasarkan hasil dan keputusan rapat tadi, penebusan sampul rapor yang sebelumnya Rp50 ribu, jadi Rp40 ribu. Dan jasa foto yang sebelumnya Rp25 ribu, jadi Rp15 ribu,” jelasnya.

Kenapa sampai diminta menebus sampul rapor hingga membayar biaya untuk jasa foto? Ros mengatakan pihaknya tak lagi memiliki anggaran untuk itu. “Saat saya menjabat di sini, mulai Februari tadi, anggaran itu sudah tidak ada.

Berbeda bila tahun depan. Mungkin ada,” ungkapnya. “Jadi sama sekali tidak ada paksaan,” tekannya. “Tidak benar bila wali murid hanya diberikan selembar kertas hasil penilaian ujian bila tidak menebus sampul rapor. Justru sebaliknya, kami memberikan map untuk menyimpan kertas hasil penilaian ujian,” tegasnya.

Ros menegaskan setiap kali hendak mengeluarkan kebijakan yang menyangkut para murid, pihaknya selalu mengundang wali murid untuk rapat alias berdiskusi. “Kami sudah biasa dikritik seperti ini. Sering dilaporkan dan lain sebagainya. Jadi tidak masalah. Kami sama sekali tak ada niat untuk merugikan siapapun,” tambahnya.

Lantas, apakah pungutan demikian dibenarkan? Menjawab hal itu, Ros mengatakan setahunya itu adalah hal yang biasa. Terpenting di ketahui dan disetujui oleh wali murid. “Selama saya menjabat kepsek di beberapa sekolah sebelumnya, itu adalah hal biasa,” ungkapnya.

Radar Banjarmasin pun mengonfirmasi persoalan pungutan itu ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi. Ia menyatakan boleh saja melalukan pungutan. Asalkan ada kesepakatan bersama wali murid. Tidak diwajibkan. “Kalau sekolahnya tidak memiliki uang bagaimana,” ucapnya, kemarin.

Di sisi lain, ia juga bilang perihal rapor pihaknya memang tidak menganggarkan lagi. Alasannya, karena sudah dua tahun ini, rapor sudah berbentuk rapor elektronik. “Berbentuk file. Kalau secara fisik, sekolah yang menyediakan. Apakah pakai Dana BOS, atau meminta ke masing-masing wali murid,” tutupnya.(war/gr/dye)

Editor : izak-Indra Zakaria