Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Tahun Fungsional, Akhirnya Terima Undangan Pelantikan

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • Senin, 7 Januari 2019 - 19:11 WIB

Ibnu B Foen dan kawan-kawan terpekur. Di tangan mereka ada undangan pelantikan dari Bupati. Dua tahun mereka berjuang sampai menang di tingkat kasasi. Tapi undangan itu belum pasti, apakah mereka dilantik ke jabatan semula atau malah jadi staf ahli.

Akhir pekan tadi, para ASN yang di awal 2017 difungsionalkan ramai-ramai melihat undangan. Di sana tertulis, mereka diminta datang hari Senin ini ke Gedung Paris Barantai. Jam 9 pagi.

Raut wajah mereka campur aduk. Senang dan ragu. Senang karena selama dua tahun menunggu undangan itu. Ragu, karena dalam undangan tidak tertulis mereka akan ditempatkan di mana.

Apakah mereka akan ditempatkan di jabatan semula sebagai kepala dinas? Menjadi kaki tangan bupati lagi seperti dulu. Punya kewenangan dan tunjangan yang lumayan. Atau hanya jadi staf ahli saja. "Belum ada bayangan," ujar salah satu pejabat, Sugian Noor.

Untuk menyegarkan ingatan. Pada Januari 2017 silam, Kotabaru sempat geger. Belasan pejabat tinggi pratama, atau biasa disebut kepala dinas difungsionalkan.

Walau sebutannya fungsional tapi faktanya mereka tidak ada kerjaan. Turun isi absen saja. Tunjangan-tunjangan tak lagi dapat.

Merasa pelantikan itu salah. Belasan pejabat tersebut kemudian mengadu ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisioner membenarkan, keputusan Bupati Sayed Jafar salah. Meminta daerah mengembalikan jabatan belasan pejabat.

DPRD juga meminta hal yang sama. Mereka bahkan menggelar dengar pendapat di gedung dewan. Ramai di awal 2017 itu. Para pejabat yang difungsionalkan lantang menyuarakan protesnya.

Handhphone wartawan hampir tiap saat mereka hubungi. Mengeluh dan mengadu. Meminta jurnalis mengawal kasus itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

Tapi pemerintah tak menggubris. ASN pun membawa ke meja hijau di pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Dalam sidang kemudian, pemerintah daerah menolak saksi ahli dari KASN.

Pertengahan 2017 itu ratusan orang sempat berunjuk rasa di pusat kota. Meminta bupati mengembalikan jabatan belasan ASN.

September 2017, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan ASN. Tapi pemerintah daerah kemudian melakukan banding ke PTUN Jakarta. Pengadilan tingkat ke dua.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik. Betapa tidak, upaya hukum sengit dilakukan pemerintah daerah dan pejabatnya sendiri. Warga menilai, apapun hasilnya nanti ketika final, fenomena ini jadi gambaran bahwa pejabat pun bisa bertarung di meja hijau dengan kepala daerahnya sendiri.

Tidak lama PTUN Jakarta bersidang. Kasus itu seperti mudah saja diputuskan. Pada Januari 2018, PTUN Jakarta memutuskan, bahwa keputusan PTUN Banjarmasin sudah benar. ASN pun bersorak girang. Mereka menang lagi.

Namun rupanya. Pertarungan belum usai. Tim kuasa hukum bupati melihat masih ada peluang. Mereka membawa kasus itu ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Saat itu dalam dengar pendapat di DPRD, bulan Februari, Kajari Kotabaru Indah Laila sudah mewanti-wanti, PTUN Jakarta bisa disebut final. Aturannya kata Laila, MA tidak akan memproses kasus yang sifatnya lokalitas.

Benar saja. Dan tidak lama untuk membuktikan ucapan Kajari. Pada Mei 2018, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan tim hukum pemerintah daerah.

Sayangnya putusan itu baru disampaikan PTUN Banjarmasin pada akhir tahun 2018, tepatnya di bulan September kepada pengacara para ASN, Bujino A Sahlan.

September 2018, Bujino bersama para ASN bertandang ke pucuk-pucuk pimpinan daerah. Melobi dan meminta. Hasil sudah final katanya. Yang lalu biar berlalu.

Para ASN juga menyampaikan permintaan maaf kepada bupati melalui Sekda Said Akhmad jika ada salah perbuatan. Intinya para ASN siap mengabdi maksimal, ketika jabatan mereka nanti dikembalikan.

Beberapa ASN itu sempat curhat kepada Radar Banjarmasin. Mengaku sempat salah langkah. Bagaimana pun katanya, Bupati adalah kepala daerah. Orang nomor satu. Peperangan yang mereka lakukan saat itu perang terbuka. Mestinya perang tertutup. Tapi semua kadung terjadi.

Sekadar diketahui, di 2018 sendiri beberapa ASN fungsional itu sudah dilantik kembali. Salah satunya adalah Kasatpol PP Murdianto.

Kepada Radar Banjarmasin, Minggu (6/1) kemarin, Sekda Said Akhmad membenarkan. Akan ada pelantikan hari ini. Tapi dia juga tidak bisa memastikan apakah semua ASN fungsional kembali ke jabatan masing-masing atau geser.

Sekda hanya bisa memastikan, bahwa jabatan para ASN fungsional nanti kembali ke Eselon II. Cuma di mana posisinya, masih belum tahu.

Informasi yang didapatkan Radar Banjarmasin, beberapa orang staf ahli juga pindah. ASN fungsional sendiri berharap jabatan mereka dikembalikan, karena itu amanat hasil keputusan hukum yang final. (zal/ay/ran)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Banua Kepegawaian #Banua Pemerintahan