BANJARMASIN - Setelah Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) mengetuk palu pada Senin (22/3) malam tadi, Pilkada Banjarmasin kembali membuka peluang. Petahana Ibnu Sina masih bisa tumbang jika di wilayah yang digelar pemilihan ulang Ananda bisa mengeruk suara dua calon lainnya.
Ketua Majelis Hakim di MK, Anwar Usman memerintahkan KPU Kota Banjarmasin melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Itu, adalah satu-satunya permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim dari sejumlah gugatan permohonan dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir.
Sebagaimana amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman secara virtual, pelaksanaan PSU di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan itu dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.Pelaksanaannya sendiri digelar maksimal dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir, Hendra mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan sebarapa banyak pihaknya memerlukan suara.
Khususnya apabila pihaknya menginginkan kemenangan. Termasuk menimbang-nimbang, seberat apa nantinya pertarungan ulang di tiga kelurahan, itu.
"Kalau kami lihat sementara, sebenarnya cukup berat," ucapnya, ketika dihubungi Radar Banjarmasin, Senin (23/3) malam.
Kendati demikian, Hendra mengaku akan mengupayakan untuk melihat kondisi di lapangan dan sebagainya, seperti apa nantinya strategi yang bakal diterapkan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, akan ada tim ad hoc yang diturunkan, untuk meraih kemenangan.
"Yang jelas, saat ini kami akan berkonsolidasi dahulu kepada paslon yang diusung," tutupnya.
Sementara itu, Imam Satria Jati tampak percaya diri. Ketua Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor mengatakan pihaknya telah menghitung suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kelurahan yang dimaksud."Kalau mengambil rekapitulasi suara perhitungan terakhir dan menyisihkan tiga kelurahan itu, kami masih unggul," yakinnya.
Imam mengatakan pihaknya akan bergerak cepat menarik sekitar separuh dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiga kelurahan tersebut saat PSU berlangsung.
Lantas, memasang target pemilih sebanyak sekira 10.000 suara. Target itu mungkin memang jauh dari capaian. Tetapi, Imam mengingatkan bahwa PSU diikuti oleh 4 Paslon.
"Dalam PSU ini bila kami memperoleh sekitar 9.000 ribu saja, insyaallah pasangan kami akan menang. Dari total DPT keseluruhan di tiga kelurahan, itu," prediksinya.
Namun, terlepas dari hal itu, Imam mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mengikuti pelaksanaan PSU ini nantinya. "Semoga pelaksanaan PSU ini berjalan dengan baik. Apalagi dalil-dalil tuduhan yang disampaikan pemohon juga tidak bisa dibuktikan. Dan MK telah menyatakan tidak ada kecurangan," tambahnya.
Perlu diketahui, jumlah DPT di tiga kelurahan itu berdasarkan data KPU Kota Banjarmasin, berjumlah 29.056 pemilih. Rinciannya, di Kelurahan Mantuil sebanyak 9.887, Kelurahan Murung Raya sebanyak 8.565 dan Kelurahan Basirih Selatan sebanyak 10.604.
Di tiga kelurahan itu ada 80 TPS. Di Kelurahan Mantuil berjumlah 29 TPS, Murung Raya 23 TPS dan Basirih Selatan 28 TPS.
Adapun dari hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilwali Kota Banjarmasin yang sebelumnya digelar KPU Kota Banjarmasin, melalui rapat pleno pada Selasa 15 Desember 2020 lalu, diketahui bahwa pasangan Ibnu Sina-Arifin, meraih perolehan suara terbanyak. Yakni, 90.980 suara dengan persentase 39,3 persen.
Di urutan kedua ada paslon Ananda-Mushaffa Zakir yang diusung yang memperoleh 74.154 suara atau 31,8 persen. Kemudian di urutan ketiga, ada paslon Haris Makkie-Ilham Noor dengan perolehan suara sebanyak 36.238 suara 15,5 persen.
Terakhir, yakni ada paslon dari jalur perseorangan, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi yang memperoleh 31.334 suara atau 13,4 persen.
Setelah putusan MK Senin tadi, perolehan suara berubah. Ibnu Sina sebanyak 84.386 dan pesaing terdekatnya adalah Ananda dengan 69.525 suara. Di bawah mereka ada Haris Makkie dengan 34.448 pemilih dan Khairul Saleh mengoleksi 29.344 suara.
Jika Ananda ingin memenangi pemilihan ulang melawan petahana, dia harus mendapat dukungan setidaknya 15.000-an suara. Itu dengan catatan, dua pesaing terbawah ini mengalihkan dukungan ke Ananda.
Lantas, bagaimana tanggap kedua paslon lainnya terkait hasil putusan MK itu?
Dikonfirmasi kemarin (23/2), paslon nomor urut 2 yakni Abdul Haris Makkie dan nomor urut 3 Khairul Saleh angkat suara. Keduanya seakan menunjukkan sikap membuka peluang untuk bisa berkoalisi dengan siapa pun untuk memenangkan kontestasi pemilihan orang nomor satu di Kota Seribu Sungai.
Ambil contoh, Abdul Haris Makkie. Ia mengaku mesti berpikir realistis. Terlebih bila melihat jumlah suara yang didapatkannya hingga saat rapat pleno digelar beberapa waktu lalu. Apa lagi, kalau hanya dibandingkan dengan jumlah suara yang direbutkan pada PSU.
"Kita harus berpikir realistis. Suara kami itu berapa, suara yang diperebutkan sekarang berapa," ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon kemarin (23/3).
Lebuh lanjut, ia mengatakan bahwa inilah dunia politik. Dan apa yang menjadi keputusan dari MK, itu maka sudah menjadi keharusan yang harus dijalaninya sebagai seorang politikus.
"Bisa saja nanti ada langkah-langkah lain dan bisa saja nanti akan terjadi yang namanya koalisi dalam politik. Semua hal bisa terjadi, kenapa tidak? Karena politik ini kan sifatnya dinamis," tambahnya.
Sikap yang dikeluarkan oleh Haris tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya tim pemenangan yang sebelumnya mendampingi Haris Makkie bersama pasangannya yakni Ilham Noor itu sudah dibubarkan.
Senada dengan yang diungkapkan oleh paslon perseorangan, Khairul Saleh. Ia juga membuka kemungkinan melakukan koalisi dengan para kontestan.
"Secara emosional cenderung ke Pak Ibnu. Paling tidak, beliau punya pengalaman dan kemudian masih banyak yang tersisa dan harus diselesaikan," tegasnya.
Di samping itu, ia berharap kepada masing-masing kontestan Pilwali Banjarmasin untuk bermain cantik saat PSU berlangsung. Dan yang paling utama adalah harus menaati aturan penyelenggara Pemilu.
Kendati demikian, bukan berarti ia memerintahkan basis pendukungnya untuk memihak calon petahana.
Lebih lanjut, Khairul pun meminta masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga kelurahan itu harus independen dalam memilih. Membebaskan, siapa lun yang mau masyarakat pilih. (war/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin