Masalah keterlambatan pembayaran gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa akan diatasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.
Selama ini, gaji kepala desa dan perangkat desa dibayarkan dengan sistem rapel. Umumnya, ada yang dua bulan hingga tiga bulan sekali.
Terkait permintaan Presiden RI Jokowi supaya gaji kepala desa dibayar setiap bulan, Pembakal Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Ahmad Zaini mendukungnya. Namun, dia menyampaikan, hingga kini belum ada info resmi yang mereka terima. “Hanya wacana, belum ada realisasi,” ucapnya.
Pembakal Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Samija juga mengaku belum tahu ihwal rencana pemerintah membayar gaji kepala desa setiap bulan. “Itu urusan atasan. Yang penting warga adem ayem. Berjalan apa adanya,” katanya. Dia menyebut, untuk tahun ini gaji kepala desa di Kabupaten Banjar baru cair dua bulan: Januari dan Februari. “Bulan Maret dan April belum (cair),” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalsel, Farid Fakhmansyah menjelaskan terkait kenapa pembayaran gaji kepala desa bisa terlambat. Dia menyampaikan, hal itu terjadi tergantung kesiapan desa dan Dinas PMD di kabupaten dalam menyiapkan administrasinya. “Proses ini perlu waktu, sehingga bisa terlambat 2 atau 3 bulan,” ucapnya.
Menurutnya, gaji kepala desa akan cepat dibayar apabila syarat-syarat administrasi sudah lengkap dan benar. “Jadi sebenarnya memang tiap bulan gaji kades dibayar. Cuma kadang kesiapan desa dan Dinas PMD kabupaten yang perlu waktu,” ujarnya.
“Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali,” ujarnya menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
“Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan,” tegasnya.
Lantas, berapa nilai gaji kepala desa? Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 itu. Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sedangkan perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap/gaji paling sedikit Rp2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati.
PENGHASILAN PERANGKAT DESA
Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur penghasilan Kepala Desa.
Kepala Desa: Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Sekretaris: Rp2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Perangkat desa: Rp2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
(ris/by/ran)