Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Razia Prostitusi: Menyisir Pembatuan, Batu Besi Hingga Aplikasi, Ketemu PSK Setengah Abad

izak-Indra Zakaria • Jumat, 17 Februari 2023 - 19:00 WIB
PROSTITUSI: Sejumlah perempuan dibawa Satpol PP dari eks lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi. Sementara di sebuah penginapan pelaku prostitusi online juga tertangkap tangan.
PROSTITUSI: Sejumlah perempuan dibawa Satpol PP dari eks lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi. Sementara di sebuah penginapan pelaku prostitusi online juga tertangkap tangan.

Dua hari berturut-turut, Satpol PP Kota Banjarbaru menggelar razia prostitusi, hasilnya ditemukan fakta, di eks lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi, ternyata masih ada pelaku yang beroperasi. Sementara di aplikasi, juga ditemukan laku haram ini ditawarkan.

Oleh: M Rifani, Banjarbaru

Berawal dari patroli rutin. Ketika Satpol PP melintas di kawasan eks Pembatuan, mereka mencurigai ada sejumlah wanita yang diduga kuat berprofesi sebagai PSK.

Benar saja, ketika dirazia, aparat penegak Perda ini setidaknya mengamankan tujuh wanita. Ketujuhnya pun langsung diamankan oleh petugas dan juga dimintai keterangan. 

“Iya ada tujuh wanita yang diduga kuat sebagai PSK. Lokasinya di jalan Kenanga (eks Pembatuan) dan juga di wilayah Batu Besi Landasan Ulin,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Rabu (15/2).

Dari tujuh wanita ini, rata-rata usianya diketahui di atas 30 tahun. Bahkan ada satu wanita yang berusia setengah abad juga ikut terjaring.

“Rata-rata di atas 30 tahun, paling muda itu usianya 26 tahun dan yang paling tua 50 tahun. Saat kita patroli, gelagat mereka memang ada mengarah kesana dan ditemukan juga beberapa barang bukti,” katanya.

Nantinya, ketujuh wanita ini kata Yanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam agenda Sidang Tindak Pidana Ringan. “Sementara kita titipkan di rumah singgah milik Dinsos.”

Ketujuh wanita ini akan disangkakan dijerat Perda No 6 tahun 2022 tentang pemberantasan pelacuran. Selain menggaruk wanita terduga PSK, aparat juga menggerebek satu rumah yang menjual minuman beralkohol.

“Didapati ada beberapa botol minuman keras di salah satu rumah di wilayah Liang Anggang Banjarbaru. Pemiliknya juga kita amankan,” tuntasnya. 

Lanjut, keesokan harinya, Satpol PP Banjarbaru menciduk aksi prostitusi lainnya. Kali ini mereka yang diincar adalah yang menggunakan aplikasi. Alias prostitusi online. Hasilnya ditemukan titik mangkal pelaku di Penginapan Saudara Jln A Yani Km 33,5 Kota Banjarbaru.

Seorang wanita berusia 27 tahun harus diamankan karena aksinya yang diduga menjajakan diri melalui aplikasi. Inisialnya ada SD.

Dijelaskan oleh Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, bahwa mereka mendapati informasi ini berasal dari laporan masyarakat. Yang mana petugas katanya melanjutkannya dengan memancing terduga PSK muncul.

“Dari hasil percakapan, yang bersangkutan memasang tarif dari 350 ribu rupiah untuk satu kali layanan. Setelah dipastikan mengarah kesana, petugas segera mengecek lokasi yang dijanjikan,” kata Yanto.

Di lokasi, SD kata Yanto berada di sebuah kamar. Yang mana penginapan tersebut memang menyediakan sejumlah kamar.

“Ketika kita gerebek, SD memang berada di kamar tersebut. Kita juga mendapati sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi yang sudah disediakan SD. Ditemukan juga tisu bekas pakai di kamar tersebut,” ujarnya.

SD kata Yanto tak dapat mengelak soal profesinya tersebut. Sebab, tangkapan layar percakapannya telah ditunjukkan dan membuat SD akhirnya mengaku.

“Alasannya ya karena kebutuhan ekonomi dan memenuhi gaya hidup. Yang bersangkutan kita titipkan di rumah singgah dan akan segera disidangkan,” katanya.

Selain menggaruk SD yang diduga kuat sebagai PSK. Di tempat yang sama, petugas juga menggerebek tiga pasang bukan suami istri yang tepergok ngamar.

“Untuk pasangan yang didapati tak berstatus suami istri sanksinya kita bawa ke kantor dan diminta membuat surat pernyataan. Orang tuanya juga dipanggil untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (yn/bin)

 

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria