Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Predator Seksual Berkeliaran, Jaga Anak-Anak Pian!

izak-Indra Zakaria • Kamis, 18 Mei 2023 - 20:44 WIB
Photo
Photo

Di Kabupaten Tabalong, dua anak putus sekolah berumur 13 dan 15 tahun menjadi korban kejahatan asusila. Di Kabupaten Tapin, anak 13 tahun dicabuli tetangga.

****

TANJUNG – Dua anak perempuan di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong menjadi korban kejahatan asusila. Umur mereka baru 13 dan 15 tahun. Tiga terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Tabalong. Salah satunya masih remaja. Remaja laki-laki berumur 15 tahun itu asal Kecamatan Kelua. Kedua rekannya, pemuda 20 tahun dan 25 tahun. 

Pertama asal Kecamatan Longikis Kabupaten Paser, Kaltim. Yang kedua asal Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, Kalteng. (17/5), Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (8/5). 

Diceritakan Sutargo, berawal dari chatting WhatsApp, korban dan salah seorang pelaku membuat janji untuk bertemu di sebuah warung. Tak nyaman sendirian, korban mengajak temannya (korban kedua). Mereka lalu berpamitan kepada orang tuanya masing-masing. Berjalan kaki menuju warung yang dituju. Setibanya di sana, kedua korban dijemput para pelaku dengan sepeda motor. 

Namun, sampai keesokan harinya, kedua anak putus sekolah itu tak kunjung pulang ke rumah. Membuat para orang tua resah. Dihubungi lewat telepon, tak tersambung. Seharian mencari, hasilnya nihil. 

Petunjuk datang dari sebuah tangkapan layar yang dikirimkan seorang kawan korban. Di situ tampak foto kedua korban sedang duduk di sebuah tempat usaha pencucian mobil.

Rabu (10/5), para orang tua korban mendatangi tempat pencucian mobil itu. Setelah bertanya ke sana kemari, mereka ditunjukkan sebuah kamar peristirahatan karyawan pencucian mobil. Di sana, kedua korban ditemukan. Melihat kondisi mereka, para orang tua curiga. Buru-buru keduanya dibawa ke Satreskrim Polres Tabalong. Tepatnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Hingga korban mengaku telah disetubuhi. Korban yang berumur 15 tahun diperkosa pelaku sambil menonton film porno. Korban kedua yang berumur 13 tahun “lolos” karena sedang menstruasi. Walaupun akhirnya tetap digerayangi. Marah, orang tua kedua korban meminta polisi untuk mengejar ketiga pelaku. Memperkuat gugatan perkara, para korban divisum ke Rumah Sakit H Badaruddin Kasim. 

Barang bukti lainnya berupa pakaian korban dan pakaian pelaku ketika peristiwa itu terjadi. “Mereka dijerat tindak pidana persetubuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Sutargo.

Beralih ke Rantau, seorang anak perempuan berumur 13 tahun dicabuli. Kejadiannya di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menuturkan, kejadiannya pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 Wita. “Pelaku berinisial MA, 22 tahun, warga setempat,” sebutnya (17/5).Lokasinya di rumah korban. Ketika korban baru pulang sekolah. “Melihat pelaku pulang sekolah, pelaku merencanakan aksi bejatnya,” kata Haris. 

Lewat pesan singkat, pelaku bertanya kepada korban, apakah orang tuanya sedang di rumah atau sedang bekerja di toko.”Setelah dijawab iya, korban sempat bertanya kenapa, tapi tersangka menjawab tidak apa-apa,” ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku datang bertamu. Di dalam rumah korban, MA langsung beraksi.
“Ia mencium bibir korban, menghisap serta meremas payudara, sampai memegang kemaluan korban,” bebernya.

Tak terima dicabuli, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. “Pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya. (ibn/dly/gr/fud)

Editor : izak-Indra Zakaria