Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Lagi Terbitkan Izin Pemakaman Baru di Banjarbaru: Penuhi Dulu Pemakaman yang Sudah Ada

izak-Indra Zakaria • Selasa, 11 Juli 2023 - 19:22 WIB
DISURUH MENGURUS IZIN: Lahan pemakaman Guntung Lua di Kecamatan Banjarbaru Selatan. (FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
DISURUH MENGURUS IZIN: Lahan pemakaman Guntung Lua di Kecamatan Banjarbaru Selatan. (FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru menegaskan tidak lagi menerbitkan izin pemakaman baru di wilayah Kota Idaman. Keputusan itu diambil guna menata sekaligus mengatur sebaran lahan pemakaman di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Selain itu juga untuk menghindari adanya lahan pemakaman yang terlantar akibat pengelolaan yang tidak maksimal. “Sementara ini kami tidak akan mengeluarkan izin soal pemakaman, karena kami masih melakukan pendataan sebaran pemakaman untuk ditotal ulang, ” ungkap Kepala Bidang (Kabid)  Sarana dan Utilitas Disperkim, Anwar Delmi, Senin (10/7) siang.

Keputusan menahan penerbitan izin pemakaman itu dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa saat ini masih banyak lahan pemakaman yang belum terisi di Banjarbaru. “Baik itu lahan pemakaman komersial maupun milik kita (Pemko Banjarbaru) masih banyak yang kosong,” ucapnya.

Padahal, menurutnya lahan pemakaman milik Pemko Banjarbaru telah menyiapkan lahan pemakaman bagi warga. Ditambah, lahan pemakaman tersebut tidak berbayar alias gratis. “Jika ada yang meninggal dunia, warga tinggal telepon untuk penyediaan lahan pemakaman,” ujar lelaki yang akrab disapa Avik ini.

Sehingga, keputusan pihaknya tersebut juga bertujuan untuk memaksimalkan ketersediaan lahan makam yang sudah ada. Lantas kapan Disperkim Banjarbaru akan mengeluarkan lahan pemakaman?

Terkait hal itu, Avik mengaku, penerbitan izin operasional pemakaman baru akan diterbitkan jika lahan pemakaman yang ada sekarang, sudah terisi minimal 80 persen. “Jadi keputusan ini berlaku tergantung pada daya tampung lahan makam yang sudah ada. Kalau progress pemakaman sudah 80 persen baru kita izinkan orang mengajukan izin pemakaman,” katanya.

Sebelumnya, Avik menjelaskan, bahwa persoalan izin lahan pemakaman ini diterapkan lantaran sudah ada aturan yang ditetapkan terkait operasional pemakaman. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman. 

Dan Perwali tersebut sudah dilakukan sosialisasi kepada warga dan pengelola pemakaman di lima lima kecamatan. Sehingga saat ini pihaknya masih meminta agar para pengelola pemakaman untuk mendaftarkan lahannya ke Disperkim Kota Banjarbaru sampai September 2023 mendatang. “Kita tunggu selama tiga bulan untuk pengelola melaporkan dan membuat perizinan lalu dari itu kita verifikasi ke lapangan,” ujarnya.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengelola pemakaman tak juga melapor, maka di lokasi pemakaman akan dipasangi plang peringatan.

Dan apabila diketahui ternyata pemakaman tersebut dibiarkan dan tidak lagi dikelola maka akan diambil alih Pemerintah Kota Banjarbaru.  “Kalau lahan makamnya mangkrak maka akan diambil alih Pemkot untuk dikelola langsung, jika lahan tidak aktif atau tidak memungkinkan ya kita tutup tapi makam yang ada tetap dirawat,” jelas Avix sapaan akrabnya.

Adapun tujuan pelaporan itu, katanya untuk memudahkan dalam pendataan dan verifikasi di lapangan. “Syaratnya gampang, cuma pengajuan untuk di verifikasi lalu di SK kan jadi kita nyaman memantau,” cetusnya.

Verifikasi itu guna menghitung persentase penggunaan lahan pemakaman yang telah terpakai, belum terpakai dan sisa luasan lahan pemakaman yang ada sebagai antisipasi adanya pemakaman baru. (zkr/yn/ram)

Editor : izak-Indra Zakaria