Bawaslu mewanti-wanti kepada calon legislatif (caleg) agar menaati aturan. Perihal pemberian bahan kampanye kepada masyarakat. Harganya jika dikonversi tak boleh lebih dari Rp100 ribu.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 33 ayat 7 mengatur bahan kampanye yang sah antara lain brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan sebagainya. “Bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Ini yang perlu diingat dan diperhatikan caleg,” tegas Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, kemarin (1/12).
Ia juga menegaskan bahan kampanye tersebut tak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai. Selain itu, peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang, selain bahan kampanye. “Tidak dibatasi jumlah maksimal bahan kampanye yang diberikan. Namun, nilai per item tak maksimal Rp100 ribu,” tekannya.
Thessa juga mengingatkan peserta pemilu tidak diperbolehkan membagikan sembako seperti beras, gula, dan lain-lain. “Jika membagi sembako atau di luar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana pemilu mengarah pada politik uang,” terangnya.
Potensi kerawanan politik uang pada pemilu rentan terjadi. Apalagi saat tahapan kampanye, masa tenang, hingga di hari pemungutan suara. Ia mengingatkan peserta pemilu agar taat dengan aturan. Tindak pidana pemilu terkait politik uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana, otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan pemilu,” sebutnya.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menambahkan khusus makanan dan minuman yang dibagikan oleh peserta pemilu, nilainya tidak boleh lebih dari Rp50 ribu. Tidak boleh juga dalam bentuk sembako. “Ketentuan ini agar dipahami oleh peserta pemilu. Lebih dari itu, dilarang. Bawaslu bisa menindak,” katanya.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dari 28 November hingga 10 Februari 2024. Khusus kampanye pertemuan terbatas, tatap muka baru baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang. (*)