Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Satwa Liar Dilindungi Sitaan Polres HSU Diserahkan ke BKSDA

M Akbar • Jumat, 26 April 2024 - 18:30 WIB
SATWA DILINDUNGI: Unit Tipiter Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (M. Akbar/Radar Banjarmasin)
SATWA DILINDUNGI: Unit Tipiter Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (M. Akbar/Radar Banjarmasin)

 

  Satwa liar yang dilindungi hasil sitaan Unit Tipiter Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banjarbaru. Satwa liar yang dilindungi tersebut meliputi seekor owa jenggot putih dan dua anakan elang tikus. 

Kasat Reskrim Iptu Krismandra mengatakan satwa yang dilindungi tersebut sudah diserahkan kepada BKSDA.“Kami sudah menyerahkan satwa yang dilindungi kepada pihak yang berwenang,” ujar Iptu Krismandra mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Kamis (25/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres HSU mengamankan remaja berinisial FL (19) di rumahnya di Kebun Sari, Amuntai Tengah, HSU pada Senin (22/4). 

FL diduga memperdagangkan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (*)

 

 
Editor : Indra Zakaria