Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rozy Terjerat Kasus Penipuan, Jabatan Ketua KPU Banjarbaru Ditangan KPU RI

Sheilla Farazela • Senin, 8 Juli 2024 - 21:15 WIB
Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana
Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana

 

Eks Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana yang diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan, rupanya sudah diketahui oleh KPU Kalsel. Mereka pun sudah menyampaikan perihal ini ke KPU RI.

“Sudah kami sampaikan ke KPU RI. Nanti mereka (KPU RI, red) yang mengambil keputusan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. Dia menegaskan, yang bersangkutan sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan. Bahkan, sudah diberi peringatan atas laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya beberapa waktu lalu. 

“Sudah kami tegur yang bersangkutan. Dan hasil pleno pun sudah kami sampaikan ke KPU RI. Apa keputusan KPU RI, kami menunggu saja,” ucap Tenri.

Tenri tak mengungkap rinci apa yang dilakukan anak buahnya itu hingga berbuntut kasus hukum. “Pada intinya. Kami di KPU Kalsel sudah melakukan teguran dan menyampaikannya ke KPU RI,” imbuhnya.

Kekosongan ketua definitif di KPU Banjarbaru juga ini sudah diantisipasi oleh KPU Kalsel. Tenri mengaku bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan sosok yang bakal menggantikan Rozy ke KPU RI. Namun, Tenri belum mengungkap nama siapa yang diajukannya tersebut. Menurutnya keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya ada di tangan KPU RI.

“Karena seluruh proses pengangkatan merupakan ranah KPU RI. Sedangkan kami (KPU Kalsel, red) hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari KPU RI saja,” ucapnya.

Di samping itu, Tenri juga menyebutkan bahwa jabatan Plt Ketua yang saat ini diemban oleh Dahtiar tidak ada batas waktu. Namun yang jelas posisi Plt akan dilepas ketika KPU RI sudah mengumumkan nama untuk jabatan ketua definitif.

“Jangka waktu penetapan Ketua definitif tergantung pertimbangan KPU RI. Kalau nama yang diajukan itu ditolak, maka otomatis jabatan Plt akan diperpanjang,” paparnya.

Seperti diketahui, penyebab digantinya Rozy Maulana melalui rapat pleno KPU Banjarbaru pada 28 Juni lalu, mulai terungkap. Ternyata dia diduga terjerat kasus hukum. Yang mana saat ini Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tengah memproses kasusnya yang sudah memasuki tahap 1.

Tahap ini merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Kasus ini pun dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji, Jumat (5/7). “Ada, atas nama tersebut (Rozy Maulana, red), baru tahap 1,” ungkap Seno.

Namun, dia belum merinci kasus apa yang menjerat mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel tersebut. Seno hanya bilang, pasal yang disangkakan penyidik dalam berkas perkara adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara, di KPU Banjar, Muhammad Noor Aripin yang dilengserkan sebagai Ketua KPU yang digantikan Abdul Muthalib angkat bicara. Dia menduga ada politisasi jelang Pilkada 2024.

Aripin menuturkan dirinya masih belum menandatangani hasil pleno yang memutuskan pergantian jabatan Ketua KPU Kabupaten Banjar oleh empat Komisioner KPU Kabupaten Banjar. “Mungkin ini politisasi jelang Pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar ini tanpa memiliki dasar yang kuat. Apalagi klaimnya, pergantian ini tidak ada hal yang serius selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar. “Tentunya, pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar itu harus mempunyai dasar yang kuat. Ini tak ada,” tekannya.(*)

 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#kpu