Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Harga Batu Bara Stagnan, Penerimaan Pajak Kalsel 2025 Terealisasi Rp13,35 Triliun

Redaksi Prokal • 2026-01-23 11:30:00
DOOR STOP: Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar kala diwawancara wartawan usai media briefing yang digelar di Aula Kanwil DJP Kalselteng, Kamis (22/1/2026) (Foto: Humas DJP Kalselteng)
DOOR STOP: Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar kala diwawancara wartawan usai media briefing yang digelar di Aula Kanwil DJP Kalselteng, Kamis (22/1/2026) (Foto: Humas DJP Kalselteng)

 

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merilis capaian kinerja penerimaan pajak untuk wilayah Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2025. Dalam media briefing yang digelar di Aula Kanwil DJP Kalselteng pada Kamis, 22 Januari 2026, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak Kalsel mencapai Rp13,35 triliun atau sekitar 64,66 persen dari target yang ditetapkan.

Meskipun angka tersebut terlihat besar, secara keseluruhan penerimaan pajak Kalsel mengalami kontraksi sebesar 24,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). Syamsinar menjelaskan bahwa kondisi ini sangat dipengaruhi oleh dinamika sektor pertambangan, di mana harga komoditas batu bara yang menjadi penopang utama ekonomi daerah belum menunjukkan peningkatan signifikan hingga akhir tahun. Ketergantungan yang tinggi pada sektor ini membuat fluktuasi harga global berdampak langsung pada setoran pajak ke kas negara.

Jika dirinci berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas terealisasi sebesar Rp7,35 triliun, namun tetap mengalami kontraksi 15,32 persen. Penurunan paling tajam terjadi pada sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terkontraksi hingga 50,39 persen dengan nilai Rp4,14 triliun. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp477,50 miliar. Kabar positif datang dari sektor pajak lainnya yang justru tumbuh pesat melebihi angka tahun lalu.

Fenomena perlambatan usaha ini tercermin dari kinerja unit kerja di bawah Kanwil DJP Kalselteng. Syamsinar memaparkan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kalimantan Selatan berhasil memenuhi target penerimaan tahun 2025. Namun, KPP Madya Banjarmasin yang mengadministrasikan para wajib pajak besar, terutama pengusaha tambang batu bara, tidak berhasil mencapai target. Hal ini menjadi indikator kuat adanya perlambatan aktivitas ekonomi pada kelompok kontributor pajak utama di wilayah tersebut.

Memasuki tahun 2026, DJP kini mulai memfokuskan perhatian pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Syamsinar mengingatkan masyarakat bahwa proses pelaporan kini dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax. Wajib pajak diinstruksikan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan kode otorisasi DJP sebagai langkah awal sebelum dapat melakukan pengisian dan pengiriman data SPT secara daring.

Pihak Kanwil DJP Kalselteng mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir pada 31 Maret 2026. Pelaporan lebih awal sangat disarankan guna menghindari kendala teknis akibat kepadatan sistem atau antrean layanan di kantor pajak saat mendekati tenggat waktu. Dengan kepatuhan pelaporan yang tepat waktu, diharapkan stabilitas penerimaan negara dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis. (*)

Editor : Indra Zakaria