Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Grup Astra Garap Sawit di Luar HGU, Walhi Desak Pemerintah Evaluasi Perizinan PBS

izak-Indra Zakaria • Senin, 7 Februari 2022 - 17:56 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NANGA BULIK-Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Nirmala Agro Lestari (NAL) tak kunjung usai. Warga dari satu kelurahan dan dua desa di Kabupaten Lamandau, sejak 2017 silam terus berjuang menuntut hak tanah mereka yang dikuasi oleh anak perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) tersebut.

Sekian lama warga Kelurahan Nanga Bulik, Desa Bunut, dan Desa Sungai Mentawa di Kabupaten Lamandau itu hanya mendapat janji-janji palsu. Merasa tak tahan lagi, sekelompok warga itu mencari keadilan. Puncak amarah terjadi pada Rabu (2/2). Mereka menggeruduk Kantor PT NAL untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Bahkan memaksa perusahaan menghentikan aktivitas di lokasi sengketa terhitung Kamis (3/2).

Keputusan penghentian operasi ini diambil berdasarkan kesepakatan pertemuan antara pihak PT NAL dengan perwakilan warga, Rabu malam (2/2). Pertemuan yang dimediasi oleh Polres Lamandau itu menghasilkan empat poin kesepakatan. Di antarnya, pihak PT NAL menampung aspirasi masyarakat dan akan meneruskan ke manajemen di pusat.

Tim pendamping warga dari Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC), Sarlianes Riel mengatakan, dalam pertemuan itu pihak perusahaan berjanji tidak akan melakukan aktivitas seperti penen dan lainnya, selama permasalahan ini belum selesai.

“Salah satu poin kesepakatan yakni pihak PT NAL berjanji tidak akan melakukan aktivitas di luar area HGU PT NAL,” ujar Ketua KPP IMRC Sarlianes Riel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/2). Sarlianes menambahkan, dilihat berdasarkan peta perusahaan, pihaknnya mengklaim bahwa PT NAL telah menggarap lahan di luar HGU, dengan total sekitar 3.000 hektare lebih.

“Kami minta agar pihak perusahaan bisa menepati janjinya dengan tidak melakukan aktivitas di lahan sengketa sampai permasalahan ini benar-benar selesai,” tegasnya. Salah satu perwakilan warga, Syahrudin mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan perusahaan karena tidak memenuhi hak dan kewajiban, tapi menggunakan lahan dan menjalankan usaha di wilayah desa mereka tanpa ada kontribusi untuk masyarakat.

“Apa bedanya kami dengan warga desa lain, sementara kami juga punya lahan di situ, kami juga punya hak yang sama, kenapa yang lain dapat (plasma), tapi kami tidak, padahal kami warga asli desa, di mana rasa keadilan itu. Kami datang ke sini bukan untuk mencari kekayaan, tapi untuk keadilan,” kata Syahrudin.

Menyikapi tuntutan masyarakat, PT NAL mengakui keterlanjuran menggarap lahan di luar HGU saat membuka lahan perusahaan, sehingga menimbulkan sengketa. Terjadinya penggarapan di atas lahan tersebut setelah perusahaan mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan oleh bupati. Atas dasar izin lokasi itulah, PT NAL berani membuka lahan tersebut. Namun dalam perjalanannya, luas lahan yang digarap berdasarkan izin lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan, ternyata berbeda.

“Secara singkat permasalahan tersebut terjadi saat perusahaan mendapat izin lokasi dari bupati seluas 9.000 hektare. Setelah kami dapat izin lokasi, lahan itulah yang kami kelola,” ujar Humas PT NAL Hidayatusya'ban kepada wartawan, Kamis (4/2).

Setelah mengatongi izin lokasi dan mengelola lahan tersebut, PT NAL kemudian mengajukan HGU untuk lahan seluas 9.000 hektare, tapi yang terbit tidak sampai 9.000 hektare. “HGU yang terbit saat itu hanya 6.700-an lebih, sehingga ada lahan di luar HGU yang masuk wilayah perusahaan,” jelasnya.

Lahan inilah yang kemudian bermasalah dan direspons oleh pemerintah daerah melalui bupati, yang saat itu meminta agar lahan overlay tersebut harus diserahkan kembali ke masyarakat. Kemudian bupati menerbitkan SK dan menunjuk Kelompok Tani (Poktan) Batanggui Lestari untuk mengelola lahan tersebut.

“Selanjutnya pada 2018 perusahaan menyerahkan lahan tersebut kepada kelompok tani berdasarkan SK bupati,” imbuhnya.

Menurut Hidayat, sejatinya PT NAL sudah tidak punya kewenangan lagi terhadap lahan tersebut. Karena itu, tuntutan warga kepada PT NAL dianggap salah sasaran.

“Warga yang keberatan harusnya menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak kelompok tani ataupun pemda, karena kami sudah menyerahkan lahan itu kepada kelompok tani berdasarkan SK bupati,” tegasnya.

Masalahan tumpang tindih lahan antara perkebunan dengan masyarakat juga menjadi perhatian pegiat lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng menyebut, konflik biasanya timbul karena masyarakat lokal merasa pihak perusahaan sering bertindak tidak adil dan semena-mena menggarap lahan di luar perizinan.

Untuk menghindari konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Kalteng, Walhi mendesak agar pemerintah daerah me-review izin-izin perusahaan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata menerangkan, saat ini telah terjadi ketimpangan dalam penguasaan dan pengelolaan tanah di Kalteng dan menjadi akar konflik agraria dan SDA.

“Alokasi wilayah yang dapat dikelola oleh masyarakat makin sedikit dan sempit, karena sudah diberikan izin investasi kepada perusahaan untuk penguasaan lahan skala luas, seperti perusahaan kehutanan macam HPH, HTI, dan konsesi restorasi ekosistem,” ujar Bayu saat dibincangi Kalteng Pos, kemarin (4/2).

Menyikapi sengketa antara grup PT AAL dengan sekelompok warga di Kabupaten Lamandau, Bayu menerangkan bahwa Walhi sudah mengetahui hal itu sejak 2017 lalu berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Awal kasus ini mencuat ke publik terkait temuan masyarakat sekitar izin PT NAL yang menyatakan ada penggarapan dan penanaman sawit di luar izin HGU,” terang pria yang baru saja ditunjuk sebagai penanggung jawab organisasi Walhi di Kalteng ini.

Lebih lanjut dikatakannya, saat itu Walhi menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pendokumentasian kasus dan pengumpulan data terkait perizinan perusahaaan serta fakta-fakta lapangan. Pihak Walhi siap membantu dan mendukung masyarakat di desa tersebut mempertahankan hak tanah mereka. Namun sejauh ini belum ada surat permintaan dari masyarakat kepada Walhi untuk pendampingan dalam persoalan ini.

“Walhi belum dapat surat permohonan pendampingan dari masyarakat. Di sisi lain, masyarakat yang sedang berkonflik pun sudah ada yang mendampingi,” ucapnya.

Meski tak ada permohonan untuk pendampingan, Bayu menyatakan bahwa Walhi mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam menuntut hak-hak, yang harus dipenuhi oleh grup PT AAL yang beraktivitas di dalam wilayah dan tanah masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah selaku pemberi izin pun harus memfasilitasi.

Selain masalah yang terjadi di Kabupaten Lamandau, lanjut Bayu, masih ada sejumlah konflik agraria di tempat lain, antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal. Dia mencontohkan konflik antara warga dengan PT Gemareksa dan PT Menthobi di wilayah Kecamatan Bulik.

“Konflik agraria terkait realisasi 20% pembangunan kebun masyarakat (plasma atau kemitraan) yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh perusahaan,” tutur Bayu sembari menambahkan bahwa hal yang sama terjadi di Desa Penyang, wilayah Kotim, di mana perusahaan perkebunan sawit melakukan penanaman di luar HGU dan merupakan lahan masyarakat.

“Masyarakat di desa itu menuntut areal yang sudah ditanami dikembalikan kepada mereka,” ujar aktivis lingkungan lulusan Fakultas Ekonomi UPR ini.

Untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, terutama terkait konflik agraria, Walhi menawarkan sejumlah usulan. Hal pertama yakni mendesak pemerintah untuk melakukan review izin yang sudah diberikan kepada perusahaan perkebunan.

Walhi juga mengusulkan kepada pemerintah daerah, apabila muncul konflik antara warga dengan perusahaan, diharapkan ada upaya penyelesaian yang pasti dan menyeluruh dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, agar tidak muncul lagi konflik serupa ke depannya.

Hal kedua yakni perlu ada tindakan tegas pemerintah daerah kepada perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Bayu berharap pemerintah daerah berani mengambil tindakan tegas pencabutan izin perusahaan, apabila hasil review perizinan ditemukan indikasi dan ancaman terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya usulan ketiga yakni menyangkut konteks penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam. “Pemerintah tingkat provinsi harus segera membuat peraturan daerah terkait penyelesaian konflik tenurial dan sumber daya alam dan membentuk kelembagaan penyelesaian konflik tersebut di Kalteng. Hal ini penting sebagai payung hukum dan landasan dalam proses penyelesaian konflik yang sangat besar dan banyak terjadi di Kalteng,” pungkasnya. (lan/sja/ce/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria