PROKAL.CO- Kejahatan dunia maya kian mengkhawatirkan di wilayah Kalimantan Tengah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat bahwa fenomena penipuan berbasis digital atau scam telah mengakibatkan kerugian materiil yang fantastis, mencapai Rp32,27 miliar dalam periode November 2024 hingga akhir Desember 2025. Dari total 2.594 pengaduan yang masuk, Kota Palangka Raya menempati urutan teratas dengan nilai kerugian lebih dari Rp10 miliar, disusul oleh Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa para pelaku kejahatan ini tidak hanya mengandalkan kemajuan teknologi, tetapi juga sangat piawai memainkan taktik manipulasi psikologis. Ada beberapa modus utama yang sering digunakan untuk menjebak korban, di antaranya adalah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan berpura-pura menjadi petugas resmi, serta menciptakan rasa panik melalui kabar darurat fiktif tentang keluarga. Selain itu, faktor kesepian dalam modus love scam, iming-iming keuntungan besar karena faktor keserakahan, hingga penawaran diskon belanja yang tidak masuk akal menjadi senjata ampuh para penipu untuk menguras rekening korban.
Jenis penipuan yang marak dilaporkan sangat beragam, mulai dari transaksi jual-beli daring, tawaran kerja fiktif, investasi bodong, hingga penyebaran berkas berbahaya (APK) melalui aplikasi WhatsApp. Primandanu menekankan pentingnya pemahaman prinsip dasar keuangan di mana setiap imbal hasil besar pasti dibarengi dengan risiko yang besar pula. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi mendalam dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tampak terlalu indah untuk menjadi kenyataan.
Guna menekan angka kejahatan ini, OJK Pusat telah memperkuat sinergi dengan Bareskrim Polri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pengaduan penipuan yang terintegrasi langsung antara sistem OJK dan kepolisian. Melalui platform IASC, laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi lembaga jasa keuangan untuk memblokir dana dan membantu proses pengembalian sisa uang milik korban, sekaligus mempercepat penegakan hukum terhadap para pelaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan diminta untuk segera melapor melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Selain itu, pengecekan legalitas investasi maupun pinjaman daring dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK seperti Kontak 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081157157157. Upaya kolaboratif antara otoritas, kepolisian, dan kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat membentengi ruang digital Kalimantan Tengah dari ancaman predator siber yang kian masif.(*)
Editor : Indra Zakaria